Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Setelah Tapera Gagal, Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan

Slamet Harmoko • Sabtu, 7 September 2024 | 13:02 WIB
Karyawan makin sensitif dengan gaji. (Corporate Vision Magazine)
Karyawan makin sensitif dengan gaji. (Corporate Vision Magazine)

Pemerintah bakal kembali melakukan pemotongan gaji pekerja. Kali ini, melalui program pensiun tambahan. 

Program pensiun tambahan ini, nantinya akan bersifat wajib layaknya BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal itu, diungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono.

Pihaknya mengatakan, program pensiun tambahan bagi pekerja itu merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

"Dalam pasal 189 ayat 4 memang UU P2SK mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu, yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata dikutip dari Jawapos.com, Jumat (6/9/2024). 

Namun hingga kini, kata Ogi, program tersebut masih belum diluncurkan secara resmi. 

OJK menyebut masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU P2SK sebagai pelaksanaan program itu. 

Sebelum PP terbit, Ogi menyebut secara ketentuan program pensiun tambahan ini diharuskan mendapat persetujuan terlebih dulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Diamanatkan dalam UU P2SK, itu ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR," lanjutnya. 

Dengan begitu, Ogi menegaskan program pensiun tambahan bagi pekerja ini masih belum resmi diterapkan. 

Sehingga, belum ada informasi terkait ketentuan dan batasan besaran gaji yang akan diwajibkan untuk membayar iuran tersebut. 

Hingga kini, OJK yang bertindak sebagai pengawas dalam program tersebut masih menunggu pemerintah untuk menerbitkan PP turunan dari UU P2SK. 

"Jadi isu terkait ketentuan, batasan mana, pendapatan berapa yang akan kena wajib, itu belum ada. Karena PP-nya belum diterbitkan," lontarnya. 

OJK sendiri, menurutnya akan berperan sebagai pengawas untuk harmonisasi program pensiun yang diamantkan dalam UU P2SKitu. 

"Kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Jadi kita menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut," pungkasnya. (riz)

Editor : Slamet Harmoko
#Ogi #pemotongan gaji 15 persen #P2SK #gaji #dpr #Tambahan #pensiun #ojk