Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Aksi Demontrasi Penolakan UU Cipta Kerja Dinilai Rawan Ditunggangi

Gunawan. • Minggu, 7 Juli 2024 | 17:53 WIB
Ilustrasi demo.
Ilustrasi demo.

Rencana demonstrasi atau unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja dinilai rawan ditunggangi kelompok kepentingan tertentu untuk membuat aksi anarkis.

Aksi itu sedianya akan dilakukan Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada 8 Juli 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Jakarta.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengatakan, dalam setiap adanya aksi unjuk rasa atau demonstrasi jelas sangat rawan adanya pihak yang menunggangi. Tak terkecuali demo untuk menolak UU Cipta Kerja.

Beberapa pihak yang bisa menunggangi adanya aksi demonstrasi atau unjuk rasa yakni bisa saja datang dari berbagai elemen, seperti teman, aktivis mahasiswa, atau bahkan segelintir elite yang dinilai memiliki kepentingan dengan seperangkat aturan tersebut.

Demonstrasi merupakan sebuah aktivitas politik yang membutuhkan mobilisasi dukungan seperti fasilitas transportasi atau logistik.

Namun, hal tersebut menjadi salah apabila justru massa yang dimobilisasi adalah mereka yang sama sekali tidak paham akan perihal atau seluk-beluk mengenai undang-undang yang ditolak.

Senada, Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan, demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja kentara akan aksi menunggangi satu sama lain.

Menurutnya, hal tersebut tidak semuanya murni aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi atau tuntutan belaka.

”Dalam sebuah fenomena politik, termasuk adanya demonstrasi atau unjuk rasa merupakan sebuah rangkaian peristiwa yang tidak hanya muncul secara tiba-tiba saja. Karena memang sejatinya tidak ada satupun perilaku manusia yang tanpa direncanakan sebelumnya,” katanya.

Pemerintah memang telah menerbitkan UU Cipta Kerja dalam konteks ketenagakerjaan. Keberadaan aturan itu merupakan bukti komitmen kuat dari pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk bisa menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, substansi ketenagakerjaan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja adalah ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan yang adaptif bagi para pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

”Selain itu, berbagai poin perlindungan yang telah tertuang dalam UU Cipta Kerja juga telah sangat sesuai dengan hasil serap aspirasi bersama dengan masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia, beserta kajian oleh berbagai lembaga yang independen,” katanya.

Pertimbangan utama pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja, yakni penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan kepada para pekerja atau buruh, dan keberlangsungan usaha di Indonesia.

Aturan dalam UU Cipta Kerja dinilai memihak buruh, bahkan secara khusus pemerintah rancang demi memenuhi haknya. Ada tiga aspek utama dalam perancangannya, yakni memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan mencari lapangan pekerjaan.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan investasi dari dalam maupun luar negeri agar bisa tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan di Indonesia.

Aspek kedua, yakni pemerintah melalui UU Cipta Kerja berupaya untuk memperbaiki perlindungan para pekerja dengan adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karena pada aturan sebelumnya belum terdapat secara jelas mengenai bagaimana hak-hak para pekerja dengan status tersebut.

”Perlindungan terus terjadi, termasuk adanya peningkatan jaminan mulai dari pelaksanaan waktu kerja dan waktu istirahat, seluruhnya kini memiliki aturan dengan lebih jelas dan tegas serta sangat memihak para buruh,” ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan perlindungan kepada para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui skema jaminan sosial. (*)

Editor : Gunawan.
#buruh #Undang-Undang Cipta Kerja #demonstrasi