DPRD Kotawaringin Timur Minta Pemkab Tertibkan Indomaret Jalan Sudirman Km 26

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 18:04 WIB
Gerai Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman KM 26, ruas Sampit-Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga belum mengantongi sejumlah perizinan usaha. (istimewa)
Gerai Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman KM 26, ruas Sampit-Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga belum mengantongi sejumlah perizinan usaha. (istimewa)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan perizinan gerai Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman Km 26, ruas Sampit-Pangkalan Bun. Jika pengelola saat ini belum mengantongi izin yang sesuai, gerai tersebut diminta segera ditertibkan.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan kegiatan usaha berjalan tanpa kejelasan perizinan.

“Kalau memang izinnya belum ada atau tidak sesuai, ya harus ditertibkan. Jangan dibiarkan tetap beroperasi,” tegas Abadi.

Menurutnya, status perizinan perlu kembali diperiksa apabila benar terjadi pergantian pihak yang mengelola gerai tersebut. Izin yang sebelumnya dimiliki PT Indomarco harus dipastikan masih berlaku dan sesuai dengan pihak yang menjalankan usaha saat ini.

“Kalau pengelolanya sudah berganti, harus dicek lagi. Izin itu atas nama siapa dan sekarang yang menjalankan siapa. Jangan sampai izinnya atas nama pihak lama, tetapi yang mengelola sudah pihak lain,” ujarnya.

Abadi meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak berhenti pada pengecekan administrasi. Pemerintah daerah harus memastikan status gerai tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau belum lengkap, suruh lengkapi. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, tentu ada tindakan yang harus dilakukan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan mengatakan pihaknya telah mengecek status perizinan gerai tersebut. Berdasarkan keterangan kepala bidang terkait, ditemukan permasalahan internal antara PT Indomarco dan pihak yang saat ini menguasai atau mengelola usaha tersebut.

“Setelah kami cek berdasarkan keterangan dari kabid terkait, terdapat permasalahan internal antara PT Indomarco dengan pihak yang saat ini menguasai atau mengelola usaha tersebut,” kata Diana, Sabtu (5/9/2026).

Diana menjelaskan, PT Indomarco sebelumnya telah mengurus perizinan gerai tersebut dan izin kemudian diterbitkan. Namun, izin itu hanya berlaku selama satu tahun.

“Namun dalam perkembangannya, yang mengelola usaha itu sekarang bukan lagi pihak Indomarco, melainkan pihak lain. Sementara izin yang dulu diterbitkan hanya berlaku satu tahun. Nah, pihak yang mengelola saat ini belum memiliki perizinan yang sesuai,” jelasnya.

Hingga kini, gerai Indomaret di KM 26 tersebut masih beroperasi. Sementara, status perizinan pihak yang mengelola saat ini disebut belum sesuai dengan izin yang pernah diterbitkan sebelumnya. (ang/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
izin indomaret kotawaringin timur