Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gerai Indomaret KM 26 Sudirman Diduga Belum Melengkapi Izin, DPMPTSP Buka Suara

Rado.
Penulis: Rado.❯
Gerai Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman KM 26, ruas Sampit-Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga belum mengantongi sejumlah perizinan usaha. (istimewa)
Gerai Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman KM 26, ruas Sampit-Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga belum mengantongi sejumlah perizinan usaha. (istimewa)

Advertisement

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Gerai Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman KM 26, ruas Sampit-Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah diduga belum mengantongi sejumlah perizinan usaha.

Informasi yang diterima menyebutkan, gerai tersebut diduga belum memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), serta perizinan tempat usaha.

Advertisement

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap status perizinan gerai tersebut.

“Setelah kami cek berdasarkan keterangan dari kabid terkait, terdapat permasalahan internal antara PT Indomarco dengan pihak yang saat ini menguasai atau mengelola usaha tersebut,” kata Diana, Sabtu (5/9/2026).

Diana menjelaskan, sebelumnya DPMPTSP melakukan inventarisasi terhadap gerai Indomaret dan Alfamart yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga perbatasan Kabupaten Seruyan.

Advertisement

Dari hasil pendataan tersebut, terdapat gerai yang sudah memiliki izin dan ada pula yang belum melengkapi perizinan. DPMPTSP kemudian meminta pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk segera mengurus dokumen yang dipersyaratkan.

Untuk gerai di KM 26, Diana mengatakan, PT Indomarco sebelumnya sudah mengurus perizinan. Izin kemudian diterbitkan sehingga gerai tersebut dapat beroperasi.

“Namun dalam perkembangannya, yang mengelola usaha itu sekarang bukan lagi pihak Indomarco, melainkan pihak lain. Sementara izin yang dulu diterbitkan hanya berlaku satu tahun. Nah, pihak yang mengelola saat ini belum memiliki perizinan yang sesuai,” jelasnya.

Diana mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang ditemukan dalam pengecekan terhadap gerai tersebut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Heboh 'Video 7 Menit' Kasir Indomaret, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Heboh 'Video 7 Menit' Kasir Indomaret, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Narasi tersebut beredar di TikTok dan X (Twitter) dan memicu rasa penasaran warganet untuk mencari tautan yang disebut-sebut berisi video

Video 'Kasir Indomaret' 7 Menit Viral, Benarkah Ada? Jangan Asal Klik Link!

Video 'Kasir Indomaret' 7 Menit Viral, Benarkah Ada? Jangan Asal Klik Link!

Sejumlah akun mengunggah foto dan potongan video dengan caption seperti “link full 7 menit”, “video viral”, hingga “kasir Indomaret”. Rasa p

Ribuan Gerai Indomaret Tutup Saat Libur Nasional, Isu Upah Lembur Diduga jadi Penyebabnya

Ribuan Gerai Indomaret Tutup Saat Libur Nasional, Isu Upah Lembur Diduga jadi Penyebabnya

Jaringan minimarket waralaba Indomaret menjadi sorotan setelah sejumlah gerainya ditutup

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer