SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan orang tua dan calon peserta didik untuk memahami ketentuan jalur pendaftaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Jalur domisili menjadi jalur utama dengan kuota terbesar, yakni 75 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 100.3.3.2/0129/Huk-DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada jenjang PAUD, SD, dan SMP.
“Jalur domisili tetap menjadi prioritas karena bertujuan memberikan akses pendidikan yang lebih dekat dengan tempat tinggal peserta didik,” ujarnya.
Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili wajib memiliki alamat yang tercantum dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Untuk jenjang SD, jarak domisili maksimal lima kilometer dari sekolah tujuan, sedangkan untuk SMP maksimal tujuh kilometer.
Selain jalur domisili, Disdik menyediakan jalur afirmasi dengan kuota 20 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Pendaftar wajib menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah pusat maupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Yolanda mengingatkan masyarakat agar tidak memalsukan dokumen persyaratan. Menurutnya, sekolah akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas yang diajukan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak memalsukan dokumen persyaratan. Sekolah akan melakukan verifikasi dan apabila ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, jalur prestasi mendapat kuota 25 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, termasuk berdasarkan nilai rapor, prestasi olahraga, seni, organisasi, hingga hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Adapun jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali memperoleh alokasi lima persen. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja.
Yolanda menegaskan setiap calon murid hanya diperbolehkan memilih satu jalur pendaftaran. Karena itu, orang tua diminta mencermati seluruh persyaratan sebelum melakukan pendaftaran agar tidak mengalami kendala saat proses seleksi berlangsung.
Ia juga memastikan pelaksanaan SPMB di sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dipungut biaya. Tahapan penerimaan meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi sesuai jalur, pengumuman hasil seleksi, hingga daftar ulang.
“SPMB harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa pungutan biaya. Kami berharap masyarakat memahami ketentuan yang ada sehingga proses penerimaan murid baru berjalan tertib dan lancar,” pungkasnya. (yn/yit)
Editor : Heru Prayitno