SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengkhawatirkan lonjakan harga pupuk non-subsidi dapat memicu maraknya penyalahgunaan pupuk subsidi di lapangan.
Selisih harga yang cukup jauh dinilai berpotensi membuka celah penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.
Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur mengatakan, saat ini harga pupuk urea non-subsidi mencapai sekitar Rp600 ribu per sak ukuran 50 kilogram, sedangkan pupuk urea subsidi hanya berkisar Rp100 ribu per sak. Kondisi serupa terjadi pada pupuk NPK dengan harga non-subsidi di atas Rp400 ribu per sak, sementara subsidi sekitar Rp100 ribu.
Baca Juga: Fasilitas Perumahan Jangan Bebani Daerah!
“Kenaikan harga pupuk non-subsidi ini sangat membebani pelaku usaha, khususnya sektor perkebunan. Selisih harga yang jauh dengan pupuk subsidi tentu rawan disalahgunakan,” kata Rudianur, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, persoalan distribusi pupuk subsidi telah lama dikeluhkan petani, terutama petani sawah di wilayah selatan Kotim. Bahkan, sejumlah petani mengaku tidak menerima pupuk sesuai alokasi meski telah tercatat sebagai penerima subsidi.
“Masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Banyak petani yang mengaku tidak pernah menerima pupuk sesuai alokasi,” ujarnya.
Baca Juga: PLN UIP KLB Salurkan Bantuan Anak Yatim dan Dhuafa
Rudianur menduga terdapat persoalan serius dalam rantai distribusi pupuk subsidi, baik di tingkat penyalur maupun kelompok tani.
Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh serta memperketat pengawasan distribusi agar bantuan tepat sasaran.
“Tindak tegas pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi karena persoalan ini berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah jika terus dibiarkan,” tegasnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor