SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa pengembang perumahan tidak boleh menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah apabila kondisinya tidak sesuai site plan maupun dalam keadaan rusak.
“Fraksi PAN menolak penyerahan jika fisik PSU tidak sesuai site plan atau rusak, dan menuntut pengembang memperbaiki sebelum diserahterimakan,” kata Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim, Supian Hadi.
Menurutnya, penyerahan PSU merupakan tahapan penting dalam pengelolaan kawasan perumahan karena menyangkut pengalihan tanggung jawab aset dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: DLH Kotim Targetkan Peningkatan PAD Lewat Skema BLUD
Aset tersebut meliputi fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga tempat ibadah.
Ia menjelaskan, proses serah terima wajib dilakukan setelah masa pemeliharaan berakhir agar fasilitas yang ada dapat dikelola secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
Selain itu, keberadaan regulasi PSU dinilai penting untuk mencegah fasilitas umum terbengkalai ataupun dikuasai pihak tertentu sehingga merugikan masyarakat penghuni perumahan.
Baca Juga: Bank Kalteng Hadir di Bukit Jaya, Dorong Akses Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi
Dalam pandangan akhir fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PSU, PAN menekankan agar seluruh proses penyerahan dilakukan tepat waktu dan memenuhi standar teknis yang telah ditentukan.
Fraksi PAN juga meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap pengembang perumahan agar tidak menyerahkan fasilitas dalam kondisi rusak kepada pemerintah daerah.
Ada lima poin utama yang disoroti Fraksi PAN dalam pembahasan Ranperda tersebut. Pertama, pentingnya kepastian hukum terhadap aset PSU agar fasilitas umum dapat tercatat resmi dan dibiayai melalui APBD.
Baca Juga: Ular Besar Masuk Permukiman dan Serang Angsa Peliharaan Warga
Kedua, Fraksi PAN menegaskan bahwa PSU yang tidak sesuai site plan atau tidak layak pakai harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum dilakukan serah terima.
Ketiga, aspek perlindungan terhadap masyarakat penghuni perumahan juga menjadi perhatian. Menurut PAN, keberadaan PSU tidak boleh membebani warga dan wajib memenuhi standar kelayakan lingkungan.
Keempat, PAN mendukung penerapan sanksi tegas terhadap pengembang yang tidak menyerahkan PSU dalam waktu satu tahun setelah pembangunan selesai, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Baca Juga: Tiga Hari Pencarian, Agus Ditemukan Meninggal di Sungai Bulik
Kelima, pemerintah daerah diminta aktif melakukan inventarisasi, verifikasi, hingga pengambilalihan PSU dari pengembang yang sudah tidak aktif.
“Secara umum, Fraksi PAN menyatakan persetujuan terhadap Raperda penyerahan PSU di Kotim, dengan sejumlah catatan strategis tersebut sebagai upaya memastikan pengelolaan perumahan yang lebih tertib, layak, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor