SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Keinginan berhenti dari status aparatur sipil negara (ASN) atau pensiun dini kerap muncul dengan berbagai alasan. Namun, di balik keputusan tersebut, ada konsekuensi yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait hak pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) memang memiliki hak untuk mengajukan berhenti atas permintaan sendiri kapan saja.
Meski demikian, tidak semua pengajuan otomatis d iikuti dengan hak pensiun.
Baca Juga: BANJIR SAMPIT! DPRD Desak Pemda Ambil Langkah Nyata
Menurutnya, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar seorang PNS berhak menerima pensiun, yakni minimal berusia 50 tahun dengan masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.
“Pengajuan berhenti itu diperbolehkan kapan saja. Namun, hak pensiun hanya diberikan jika syarat usia dan masa kerja terpenuhi,” jelas Kamaruddin.
Ia menegaskan, PNS yang memutuskan mundur sebelum memenuhi ketentuan tersebut tetap dapat berhenti, tetapi harus siap kehilangan hak pensiun yang seharusnya diterima saat memasuki masa purna tugas.
Baca Juga: 136 Pejabat Dilantik, Bupati Batara Tegaskan Kinerja Tak Maksimal, Enam Bulan Bisa Dicopot
Di sisi lain, besaran manfaat pensiun yang di. erima nantinya juga bergantung pada lamanya masa pengabdian. Semakin panjang masa kerja, semakin besar persentase yang diperoleh dari gaji pokok sebagai dasar perhitungan pensiun.
BKPSDM juga mencatat adanya mekanisme Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang dapat dimanfaatkan ASN menjelang masa purna tugas. Melalui skema ini, pegawai diberikan kesempatan tidak lagi aktif bekerja hingga satu tahun sebelum pensiun, namun tetap menerima gaji pokok secara penuh.
“Selama MPP, pegawai tidak lagi menjalankan tugas, tetapi hak gaji pokok tetap diterima. Sementara tunjangan kinerja da n jabatan tidak lagi diberikan,” ujarnya.
Baca Juga: Upacara Hardiknas di SMAN 1 Sampit, Perkuat Karakter, Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif
Meski demikian, jumlah ASN yang memanfaatkan MPP maupun mengajukan pensiun dini di Kotim tergolong minim. Dalam beberapa tahun terakhir, pengajuan hanya berkisar satu hingga dua orang setiap tahun.
Kamaruddin mengungkapkan, faktor kesehatan menjadi alasan dominan di balik keputusan pensiun dini. Tuntutan pekerjaan sebagai PNS yang mengharsukan kedisiplinan dan tanggung jawab tinggi kerap tidak lagi dapat dipenuhi oleh sebagian pegawai.
“Ada yang mengajukan karena kondisi kesehatan sudah tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas secara optimal,” katanya.
Baca Juga: BBM Langka di Katingan, Harga Pertalite di Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter
Selain itu, terdapat pula alasan pengunduran diri karena keinginan beralih ke sektor usaha. Namun, pilihan tersebut tetap memiliki konsekuensi, terutama jika belum memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk memperoleh pensiun.
Dengan berbagai ketentuan yang berlaku, Kamaruddin menekankan pentingnya pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan berhenti dari status PNS.
“Semua aturan sudah jelas. Jadi setiap pegawai harus memahami konsekuensi, baik dari sisi hak maupun kewajiban, sebleum memutuskan,” tandasnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor