Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPRD Kotim: Awasi ASN yang Menjalani WFH

Rado. • Kamis, 23 April 2026 | 20:29 WIB
Ilustrasi seorang ASN saat melaksanakan WFH.(olahan AI)
Ilustrasi seorang ASN saat melaksanakan WFH.(olahan AI)

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Inspektorat Kotim memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani sistem work from home (WFH).

Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur menegaskan kebijakan WFH merupakan instruksi pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan disiplin, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Bupati Kotim Resmikan Puskesmas Mentaya Seberang

“WFH itu kebijakan pusat, jangan sampai ASN justru bermain-main di kafe atau tempat lain saat jam kerja. Itu harus ditindak tegas,” ujarnya

Ia menekankan peran Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah harus dioptimalkan. Menurutnya, instansi tersebut memiliki kewenangan untuk menindak ASN yang terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga: PT GSDI Berdayakan Kader Posyandu untuk Lebih Mandiri, Latih Hidroponik untuk Perkuat Gizi dan Ekonomi Desa

Pernyataan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang mengatur pola kerja WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.

Rudianur menilai penerapan WFH yang berdekatan dengan akhir pekan memiliki tingkat kerawanan tinggi. Ia khawatir ada oknum ASN yang memanfaatkan momen tersebut untuk bepergian atau bersantai saat jam kerja.

Baca Juga: Fenomena Banaspati (Bola Api Terbang), Dilihat dari Sudut Pandang Sains

“Kalau ada yang ditemukan melanggar, aturan dari kementerian sudah jelas. Harus segera dilaporkan dan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia pun mendesak Inspektorat agar lebih aktif melakukan pengawasan, termasuk turun langsung ke lapangan. Pengetatan ini dinilai penting untuk menjaga produktivitas, kedisiplinan, dan integritas ASN meski bekerja dari luar kantor.

Baca Juga: Tegur Pria Mabuk, Pasutri di Kotim Jadi Korban Pembacokan

Selain pengawasan internal, DPRD Kotim juga memastikan akan menjalankan fungsi kontrol secara kelembagaan. Sinergi antara legislatif dan Inspektorat diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan.

Rudianur juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan. “Keterlibatan publik penting karena masyarakat bersentuhan langsung dengan aktivitas ASN di lingkungan sehari-hari,” tandasnya. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#DPRD Kotim #wfh #asn #pns #pemkab kotim