Radar Utama Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno Kalteng

Jalani Sidang, Kurir 2 Kg Sabu Mengaku Dapat Upah Rp 30 Juta

Ria Mekar Anggreany • Minggu, 15 Februari 2026 | 20:22 WIB

 

Terdakwa Imam Safi’i menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan dan pengangkutan sabu seberat lebih dari 2 kilogram
Terdakwa Imam Safi’i menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan dan pengangkutan sabu seberat lebih dari 2 kilogram

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Perkara dugaan peredaran narkotika lintas provinsi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Terdakwa Imam Safi’i menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan dan pengangkutan sabu seberat lebih dari 2 kilogram dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah, pekan lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, menyampaikan bahwa terdakwa diamankan pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau, dan menghentikan sebuah mobil travel Toyota Kijang Innova.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan kardus cokelat di kursi penumpang bagian tengah. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik besar bertuliskan merek Guanyinwang warna hijau berisi kristal bening yang diduga sabu.

Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar POM Palangkaraya menyatakan kristal tersebut positif mengandung methamphetamine dengan berat bersih 2.000,83 gram. 

JPU juga mengungkapkan hasil tes urine terdakwa menunjukkan negatif narkotika. Berdasarkan temuan tersebut, jaksa menduga Imam berperan sebagai kurir.

Di persidangan, terdakwa mengaku menerima tawaran mengantarkan paket dengan imbalan Rp30 juta. Ia menyebut paket tersebut diterima setelah bertemu seorang pria berinisial Gondrong (DPO) di wilayah Kalimantan Barat. Terdakwa kemudian diperintahkan oleh pria lain berinisial Ferdy (DPO) untuk mengirimkan barang itu ke Sampit, Kalimantan Tengah.

Perjalanan terdakwa sempat terkendala setelah bus Damri yang ditumpanginya mengalami kerusakan di perbatasan. Ia kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil travel hingga akhirnya diamankan petugas.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta dakwaan subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan barang bukti melebihi 5 gram, terdakwa terancam pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#kurir #lamandau #sabu