SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih muncul di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepanjang Januari 2026 ini mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim untuk kembali mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam mengatakan bahwa aktivitas pembakaran lahan, sekecil apa pun, berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, terutama di tengah kondisi cuaca kering dan minimnya curah hujan dalam bberapa waktu terakhir.
Menurutnya, api yang awalnya dikendalikan sering kali berubah menjadi kebakaran besar karena cepat merambat ke area sekitarnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam mengelola lahan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Situasi cuaca saat ini sangat rentan. Sekali api lepas kendali, penanganannya akan jauh lebih sulit dan membahayakan lingkungan maupun permukiman,” ujarnya.
BPBD Kotim tidak hanya melakukan pemadaman di lokasi kejadian, tetapi juga meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan karhutla. Edukasi ini dinilai penting untuk menekan potensi kebakaran sejak dini.
Berdasarkan data BPBD, sepanjang Januari 2026 tercatat sedikitnya delapan kejadian karhutla di berbagai titik, di antaranya di ruas Simpang Kuala Pembuang menuju Desa Ujung Pandaran dengan luasan sekitar enam hektare, Desa Babirah, Eka Bahurui, Jalan Bawi Jahawen, Jalan Poros Perum Betang Raya, Desa Luwuk Bunter, Desa Terantang, serta Desa Penyang di Kecamatan Telawang.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotim telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2026 selama 30 hari, mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2026. Penetapan status ini menjadi dasar penguatan koordinasi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla.
Multazam menambahkan, status siaga tersebut bersifat dinamis dan dapat ditingkatkan apabila perkembangan di lapangan menunjukkan peningkatan jumlah hotspot maupun kejadian kebakaran.
“Jika situasi memburuk dan kejadian terus bertambah, maka status akan dinaikkan menjadi tanggap darurat melalui rapat koordinasi kembali,” tandasnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor