Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lelang Jabatan Inspektur Dimulai, Pemkab Kotim Libatkan Itjen Kemendagri dan BKN

Yuni Pratiwi Iskandar • Selasa, 20 Januari 2026 | 21:43 WIB
Kamaruddin Makkalepu  Kepala BKPSDM Kotim
Kamaruddin Makkalepu Kepala BKPSDM Kotim

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mulai menjalankan tahapan penting dalam penguatan pengawasan internal daerah dengan membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Inspektur.

Jabatan strategis ini dibuka bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi dilakukan secara hati-hati dan sesuai regulasi.

Bahkan, sebelum diumumkan ke publik, panitia seleksi telah lebih dulu melakukan konsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk seleksi terbuka Inspektur ini, panitia seleksi wajib dikonsultasikan ke Itjen Kemendagri dan mendapatkan persetujuan BKN. Seluruh tahapan itu sudah kami lalui dan dinyatakan lengkap, sehingga hari ini seleksi resmi dibuka,” ujar Kamaruddin, Selasa (20/1/2026).

Pembukaan seleksi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800.1/03/PANSEL-JPT-KOTIM/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Pj Sekretaris Daerah Kotim Umar Kaderi, tertanggal 19 Januari 2026.

Pendaftaran dibuka mulai 20 Januari hingga 3 Februari 2026 dan dilakukan secara daring melalui sistem ASN Karier BKN menggunakan akun MyASN masing-masing pelamar.

Menurut Kamaruddin, komposisi panitia seleksi juga dirancang independen dan profesional. Selain unsur Pemerintah Kabupaten Kotim yang diwakili Sekda dan BKPSDM, pansel turut melibatkan dua profesor dari perguruan tinggi serta satu pejabat JPT dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

“Komposisi pansel ini untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil seleksi, karena Inspektur memliki peran sentral dalam pengawasan dan pencegahan penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah,” jelasnya.

Adapun persyaratan umum pelamar meliputi status sebagai PNS, berpendidikan minimal S-1 atau Diploma IV, berpangkat sekurang-kurangnya Pembina (IV/a), berusia maksimal 56 tahun, serta memiliki pengalaman jabatan dan rekam jejak integritas yang baik. Peserta juga diwajibkan telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau Pim Tingkat III.

Selain itu, pelamar harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), SPT Pajak Tahun 2024, pakta integritas, serta surat keterangan sehat dan bebas narkoba.

Tahapan seleksi mencakup seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, penulisan makalah, hingga presentasi serta wawancara. Pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 3 Maret 2026.

Kamaruddin menegaskan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan dilaksanakan secara transparan. “Kami ingin memastikan jabatan Inspektur diisi figur yang berintegritas, profesional, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih di Kotim,” pungkasnya. (yn/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#inspektur #kepegawaian #pejabat pratama #pemkab kotim