Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tapal Batas Desa di 9 Kecamatan Belum Definitif. Pemkab Kotim Beri Tenggat Selesai Tahun 2026

Heny Pusnita • Sabtu, 8 November 2025 | 20:38 WIB
WAWANCARA: Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim, Oktav Pahlevi ketika dibincangi Radar Sampit. FOTO: HENY/RADAR SAMPIT
WAWANCARA: Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim, Oktav Pahlevi ketika dibincangi Radar Sampit. FOTO: HENY/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menegaskan kepada sembilan kecamatan di Kotim yang belum selesai menetapkan tapal batas definitif desa agar segera diselesaikan hingga triwulan tiga tahun 2026.

"Penetapan tapal batas definitif desa harus segera diselesaikan, karena salah satu syarat berdirinya desa harus memiliki batas yang jelas dan tegas. Apabila sampai triwulan ketiga, sembilan kecamatan ini belum ditetapkan, transfer dana ke desa terancam tidak bisa dicairkan," tegas Oktav Pahlevi, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim saat dikonfirmasi Radar Sampit, Sabtu (8/11/2025).

Oktav menyebutkan, dari 168 desa dan 17 kelurahan di 17 kecamatan Se-Kotim terdapat 8 kecamatan yang sudah menetapkan tapal batas definitif desa yaitu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut, Kotabesi, Parenggean, Telawang dan Cempaga Hulu.

Sedangkan, sembilan Kecamatan Baamang, Seranau, Mentaya Hilir Selatan, Cempaga, Mentaya Hulu, Antang Kalang, Telaga Antang, Tualan Hulu dan Bukit Santuai belum menetapkan tapal batas defenitif desa yang jelas.

"Untuk saat ini tapal batas desa di Kotim masih menggunakan peta indikatif tahun 2018 yang dibuat oleh Badan Informasi Geospasial. Peta indikatif ini yang sementara menjadi dasar Kementerian Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan termasuk transfer anggaran ke desa," jelasnya.

Terkait penyelesaian tapal batas desa hingga diperoleh kesepakatan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.

“Penetapan tapal batas definitif desa ini dilaksanakan supaya batas administratif desa jelas. Selama ini masih ada batas desa yang belum jelas, sehingga perlu kesepakatan masing-masing desa melalui musyawarah mufakat oleh desa yang berbatasan secara langsung, baik di dalam satu wilayah kecamatan maupun antardesa yang berbatasan antarkecamatan," tandasnya. (hgn/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#desa definitif #Batas desa #pemkab kotim