SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membuktikan keseriusannya dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Setelah sempat mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini Kotim justru diganjar penghargaan dari Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Marjuki, mengatakan penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh staf Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (6/11/2025).
“Kita telah menerima penghargaan atas respons dalam pengelolaan sampah kabupaten/kota dari Staf Ahli Gubernur Kalteng,” ujar Marjuki.
Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti bahwa Kotim telah melakukan langkah-langkah cepat dan nyata untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, terutama setelah sebelumnya mendapat sanksi administratif dari KLHK.
Sanksi tersebut diberikan lantaran Kotim masih menggunakan sistem open dumping atau pembukaan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Sejak sanksi itu dijatuhkan, kami langsung melakukan pembenahan, termasuk penutupan area open dumping dan beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan,” jelas Marjuki.
Ia menambahkan, DLH Kotim kini terus memperkuat program pengelolaan sampah terpadu, dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah sejak dari rumah.
“Langkah ini tidak hanya untuk memenuhi standar pengelolaan nasional, tapi juga menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Kotim diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Tengah dalam mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan.
Marjuki menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pengendalian pembangunan daerah. Salah satunya dengan bersinergi dalam berbagai program demi Menuju Zero Waste Kalimantan Tengah 2030, Transformasi Pengelolaan Sampah melalui Ekonomi Sirkular dan Inovasi Teknologi. (oes)
Editor : Slamet Harmoko