Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penghobi Layang-Layang Wajib Cari Lokasi Aman untuk Bermain

Heny Pusnita • Senin, 28 Juli 2025 | 11:07 WIB
LAYANGAN: Anak-anak di Kabupaten Kotim sedang bermain layang-layang. (Heru Prayitno/Radar Sampit)
LAYANGAN: Anak-anak di Kabupaten Kotim sedang bermain layang-layang. (Heru Prayitno/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memilih lokasi aman bermain layang-layang. Pasalnya, benang layang-layang yang terputus sering membahayakan bahkan melukai warga.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya untuk anak-anak dan remaja agar tidak bermain layangan di jalan padat permukiman dan kawasan bandara. Karena, apabila benang putus bisa saja membahayakan orang lain dan berisiko terjerat benang menimbulkan luka-luka," kata Widya Yulianti, Plt Kepala Satpol PP Kotim.

Bermain layang-layang yang aman dapat dilakukan di lapangan terbuka yang luas atau area persawahan yang jauh dari pepohonan, bangunan tinggi, dan jaringan listrik.

"Larangan bermain layang-layang di jalan padat lalu lintas, bandara dan permukiman warga sudah pernah diingatkan. Karena, dahulu sudah pernah kejadian benang layang-layang masuk mesin pesawat dan baru-baru ada warga yang juga terluka karena terjerat benang layangan," ujarnya. 

Catatan Radar Sampit, pada Agustus 2023 lalu bahaya benang layang-layang pernah dikeluhkan pilot helikopter saat bertugas melakukan pemboman air saat bertugas memadamkan kebakaran lahan melalui jalur udara.

Benang layang-layang dapat menghambat lalu lintas pergerakan pesawat dan bisa saja membahayakan apabila benang masuk sampai ke mesin pesawat. 

Peringatan larangan bermain layang-layang disekitar kawasan bandara juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang melarang segala bentuk kegiatan di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) yang berpotensi membahayakan keselamatan pesawat.

Pelanggar yang terbukti bersalah juga bisa terjerat hukuman denda hingga penjara sebagaimana dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa setiap orang membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Sebelumnya, benang layang-layang membahayakan pengendara saat melintas di Jalan Jeruk 1, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (22/7) lalu menjelang waktu magrib.

Korban yang tak menyadari ada benang, tak sengaja membuatnya tersangkut hingga terluka mengeluarkan banyak darah dibagian dahi akibat terjerat benang layangan.

Bahaya benang layangan juga menimpa seorang driver ojek online (ojol) juga terluka di bagian leher akibat benang layangan gelasan – jenis benang berlapis serbuk kaca yang sangat tajam pada Selasa (15/7) lalu.

Insiden ini membuat warga khawatir dan mendesak pemerintah daerah, kepolisian, serta Satpol PP untuk turun tangan. 

"Kami tidak melarang siapa saja bermain layang-layang, asalkan tahu tempat dan cari lokasi yang aman, apabila benang terputus tidak sampai membahayakan pengendara atau pejalan kaki," ucap   salah seorang warga. (hgn)

 

Editor : Heru Prayitno
#satpol pp #layang layang #sampit