Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tuntutan Plasma 20 Persen Sejumlah Warga Kotim Bakal Dibawa ke Kementrian

Rado. • Senin, 27 April 2026 | 12:19 WIB
Suasana RDP di DPRD Kotim, membahas tuntutan plasma sawit 20 persen oleh sekelompok warga dalam beberapa koperasi di Kotim.(rado/radarsampit)
Suasana RDP di DPRD Kotim, membahas tuntutan plasma sawit 20 persen oleh sekelompok warga dalam beberapa koperasi di Kotim.(rado/radarsampit)

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, tidak bisa memaksakan dan memiliki wewenang, untuk menetapkan agar seluruh perusahaan perkebunan sawit merealisasikan kewajiban plasma 20 persen dari areal kebun inti.

Hal itu ditegaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara sejumlah perusahaan perkebunan sawit, DPRD Kotim, pejabat Pemkab Kotim, kepala desa, beberapa camat, dan kelompok warga dalam beberapa koperasi yang menuntut plasma sawit, Senin (6/4).

Dijelaskan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rody Kamislam, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat diatur oleh sedikitnya tiga kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian ATR/BPN.

“Regulasi ini berasal dari pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah, sehingga kami harus tetap berpedoman pada aturan pemerintah yang ada itu,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu kendala utama terletak pada perbedaan status izin usaha perkebunan (IUP). Perusahaan yang mengantongi izin sebelum 26 Februari 2007 tidak diwajibkan membangun kebun plasma.Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas dalam mendorong realisasi plasma secara menyeluruh.

“Kalau izinnya sebelum 26 Februari 2007, itu tidak ada kewajiban. Jadi kita tidak bisa memaksakan,” imbuh Rody.

Meski demikian lanjutnya, Pemkab Kotim tetap berupaya mencari jalan tengah. Salah satunya dengan melakukan pendekatan kepada perusahaan agar tetap memberikan kontribusi kepada warga sekitar perusahaan, meskipun tidak bersifat wajib.

Rodi menyebut, upaya tersebut juga sejalan dengan komitmen Bupati Kotim yang menginginkan masyarakat tetap memiliki akses terhadap kebun. “Kami tetap mendorong, kalau perusahaan mau memberikan lahan itu sangat baik. Tapi sifatnya bukan kewajiban, melainkan sukarela,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan perlunya penguatan peran pemerintah daerah dalam mendorong penyelesaian persoalan plasma yang selama ini berlarut larut.

 

Pemerintah daerah didorong untuk mengambil peran yang lebih aktif, responsif, dan terkoordinasi dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban plasma,” ujarnya.

Rimbun menjelaskan, penguatan tersebut mencakup sinergi seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari monitoring perusahaan besar swasta (PBS), keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa, hingga peran kelembagaan koperasi sebagai penerima manfaat.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penegasan regulasi guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

“Diperlukan langkah konkret untuk mempertegas interpretasi dan implementasi regulasi terkait kewajiban plasma 20 persen, termasuk mekanisme pengawasan dan evaluasi yang terukur,” tegas Rimbun.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kotim juga akan melakukan koordinasi dan konsultasi lintas sektor, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

Rimbun menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi teknis di tingkat provinsi, seperti Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan, serta Kantor Wilayah ATR/BPN.

Selain itu, komunikasi juga akan dilakukan dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta ATR/BPN pusat.

“Kalau kita tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dan tegas dari provinsi, maka kita akan lanjut ke kementerian,” ujarnya.

Rimbun menambahkan, DPRD menargetkan koordinasi tersebut dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat agar ada kejelasan hukum terkait kewajiban plasma yang selama ini menjadi polemik. “Mungkin kita percepat dalam bulan ini, sehingga kita bisa mendapatkan penegasan dari regulasi yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, suasana walkout mewarnai RDP tersebut. Hal itu terjadi ketika Ketua DPRD Kotim Rimbun menegaskan, hanya perwakilan perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan yang diperbolehkan mengikuti forum itu.

Ia menilai kehadiran staf tanpa kapasitas justru menghambat penyelesaian pembahasan tersebut. “Silahkan yang tidak bisa mengambil keputusan meninggalkan ruangan rapat,” tegas Rimbun.

Pernyataan itu langsung direspons. Salah satu perwakilan perusahaan yang diketahui hanya berstatus staf akhirnya memilih keluar dari ruangan.

Berdasarkan daftar hadir RDP, sedikitnya enam perusahaan tercatat tidak hadir atau tidak membubuhkan tanda tangan, yakni PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), PT Bintang Sakti Lenggana (BSL), PT TASK I, PT TASK III, PT Buana Artha Sejahtera, serta PT Sinar Mas Group (Seranau Estate).

Dari total 28 perusahaan dan instansi yang tercantum dalam lampiran daftar hadir (nomor 74 hingga 101), tingkat kehadiran hanya sekitar 78 persen. Dalam grup TASK, hanya TASK II yang tercatat hadir, sementara TASK I dan TASK III absen.(ang/gus)

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#DPRD Kotim #PBS Sawit #kementrian #Plasma 20 Persen #pemkab kotim