Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Diskresi Jadi Opsi Terakhir Atasi Kebuntuan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Gunung Mas

Arham Said • Rabu, 25 Maret 2026 | 12:12 WIB

 

 

Aktivitas tambang Warga di Sei Bengkui Kecamatan Kamipang. (warga/radarsampit)
Aktivitas tambang Warga di Sei Bengkui Kecamatan Kamipang. (warga/radarsampit)

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com — Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, menyatakan akan mengambil langkah diskresi sebagai solusi terakhir untuk mengatasi kebuntuan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang hingga kini belum tuntas.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaya usai menghadiri silaturahmi Hari Raya Idulfitri 1447 H di kediaman mantan Ketua DPRD, Sabtu (21/3). Ia menegaskan, langkah itu diambil sebagai respons atas lambannya proses penetapan WPR yang dinilai berlarut-larut.

Menurutnya, masyarakat, khususnya penambang emas skala mikro di Kabupaten Gunung Mas, membutuhkan kepastian hukum dan ruang kerja yang legal. “Kami tidak bisa hanya menunggu. Dalam waktu dekat, saya akan mengambil diskresi demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Jaya menjelaskan, WPR memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat. Ketidakjelasan status WPR berpotensi memicu konflik di lapangan serta meningkatkan praktik pertambangan ilegal yang sulit dikendalikan. 

Ia menambahkan, diskresi yang akan diambil tetap mempertimbangkan aspek hukum dan lingkungan, serta dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat guna menghindari persoalan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Jaya menilai mandeknya penetapan WPR bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi menjadi masalah serius yang dapat menggerus pendapatan daerah dan menempatkan masyarakat dalam kondisi rentan.

Jika kondisi ini terus berlanjut, kata dia, Kabupaten Gunung Mas berisiko kehilangan potensi ekonomi dari sektor pertambangan rakyat yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa payung hukum dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan, lingkungan, dan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.

Ia juga menyoroti bahwa ketiadaan WPR membuka peluang semakin maraknya tambang ilegal. Dampaknya, negara dan daerah tidak memperoleh pemasukan optimal, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa pengawasan yang memadai.

“Tanpa WPR, daerah dirugikan, potensi tidak maksimal, masyarakat tidak terlindungi, dan negara kehilangan pendapatan,” tegasnya. (arm/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#WPR #tambang #Gunung Mas (Gumas)