Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Semua Tanah Aset Daerah Wajib Sertifikat

Arham Said • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:14 WIB

Suasana pengukuran tanah milik perangkat daerah untuk disertifikatkan, di Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, belum lama ini.
Suasana pengukuran tanah milik perangkat daerah untuk disertifikatkan, di Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, belum lama ini.


KUALA KURUN-Setiap bidang tanah milik perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) diwajibkan agar mengantongi sertifikat resmi. Hal itu sebagai upaya pengamanan terhadap aset daerah.

"Saya minta semua tanah milik pemkab, termasuk yang dikelola perangkat daerah harus bersertifikat. Itu wajib," tegas Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Selasa (10/3).

Dia menegaskan, upaya percepatan sertifikasi itu sebenarnya sudah dilakukan. Akan tetapi, proses administrasi penerbitan sertifikat merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, sehingga pemerintah daerah tetap harus mengikuti mekanisme dan tahapan yang berlaku.

"Kami sudah berusaha maksimal. Tetapi memang proses sertifikat itu menjadi kewenangan BPN. Namun demikian, kami mewajibkan seluruh perangkat daerah mengurusnya sampai tuntas," tegasnya.


Dia menuturkan, sertifikasi tanah menjadi tameng utama untuk menjaga keamanan aset daerah agar tidak bermasalah. Di samping itu, legalitas yang jelas juga jadi syarat mutlak dalam mengakses berbagai sumber pendanaan, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

"Kalau mau mencari anggaran dari pusat atau dari manapun, pasti yang ditanya itu legalitas tanahnya. DAK itu harus ada sertifikat. Pada prinsipnya jelas, pemerintah tidak boleh membangun di atas tanah yang bukan milik pemerintah," tuturnya.

Dia mengakui, pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib berdiri di atas lahan yang sah, resmi dan legal. Tanah dengan status hanya berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) dinilai masih menyisakan keraguan dari sisi hukum.

"Kalau masih SPT, artinya belum clear and clean. Tapi kalau sudah sertifikat, itu berarti sudah jelas kepemilikannya dan tidak ragu-ragu lagi," ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut, tambah dia, Pemkab Gumas menegaskan komitmen membenahi tata kelola aset secara profesional, transparan dan akuntabel.

"Sertifikasi itu bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi penting untuk menjaga aset daerah tetap aman, sekaligus membuka peluang lebih besar dalam memperjuangkan anggaran pembangunan demi kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#sertifikat #aset daerah #Gunung Mas (Gumas)