Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sertifikasi Aset Tanah Milik Pemkab Gunung Mas Capai 40 Persen

Arham Said • Senin, 9 Maret 2026 | 12:02 WIB

 

Suasana serah terima sertifikat tanah milik pemkab setempat, belum lama ini.
Suasana serah terima sertifikat tanah milik pemkab setempat, belum lama ini.

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus mendorong percepatan legalisasi aset daerah melalui program sertifikasi tanah milik perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas Halilintar mengatakan, progres sertifikasi aset tanah milik pemkab saat ini telah mencapai sekitar 40 persen.

“Beberapa waktu lalu kami juga sudah menyerahkan sertifikat untuk 23 bidang tanah milik pemkab,” ujarnya, Minggu (8/3).

Ia optimistis seluruh proses sertifikasi dapat diselesaikan, selama dokumen administrasi yang dibutuhkan lengkap serta ada pendampingan dari pihak pemkab untuk menunjukkan batas-batas lahan di lapangan.

“Saya sudah berjanji kepada bupati, selama berkas lengkap dan ada yang mendampingi kami di lapangan untuk menunjukkan batas-batas tanah, maka 100 persen akan kami selesaikan,” jelasnya. 

Menurut Halilintar, sertifikasi tidak hanya dilakukan terhadap tanah yang digunakan untuk bangunan, tetapi juga dapat mencakup berbagai aset daerah lainnya, seperti ruas jalan dan saluran air yang menjadi milik pemkab.

“Jalan dan saluran yang menjadi aset pemkab juga bisa disertifikatkan. Prinsipnya semua aset daerah harus memiliki legalitas yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, percepatan sertifikasi aset tanah milik pemkab juga diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas dan pemerintah daerah setempat.

“Kami sudah bersinergi dengan pemkab melalui kerja sama ini. Dengan begitu, kami optimistis seluruh aset daerah ke depan dapat memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum,” terangnya.

Halilintar menilai sertifikasi tanah tidak hanya penting bagi aset pemerintah daerah, tetapi juga bagi seluruh bidang tanah di Kabupaten Gunung Mas agar memiliki kepastian hukum.

“Sebenarnya bukan hanya perangkat daerah saja yang harus mensertifikatkan tanah yang dikelola, tetapi seluruh bidang tanah, baik milik pemerintah maupun masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, kepemilikan sertifikat hak atas tanah juga menjadi syarat penting untuk membuka akses terhadap berbagai sumber pendanaan dari pemerintah pusat, termasuk dana alokasi khusus (DAK). Salah satunya untuk pembangunan sekolah rakyat yang saat ini sedang dikerjakan pemerintah.

“Jika lahannya belum bersertifikat, pemerintah pusat biasanya tidak akan memberikan bantuan pembangunan. Sertifikat hak atas tanah memberikan jaminan kepastian hukum,” tandasnya. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#aset daerah #bpn #sertifikasi #Gunung Mas (Gumas)