Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kantor Pertanahan Gumas Targetkan Sertifikasi 2.273 Bidang Tanah

Arham Said • Kamis, 5 Februari 2026 | 12:29 WIB

 

Ilustrasi: Sertifikat Tanah (Dok. Jawapos.com)
Ilustrasi: Sertifikat Tanah (Dok. Jawapos.com)

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menargetkan 2.273 bidang tanah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) pada tahun 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas, Halilintar, mengatakan ribuan bidang tanah tersebut tersebar di 10 desa dan kelurahan pada lima kecamatan, yakni Manuhing Raya, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Kurun.

“Target PTSL SHAT tahun 2026 sebanyak 2.273 bidang tanah yang tersebar di 10 desa dan kelurahan,” kata Halilintar, Rabu (4/2).

Ia merinci, Kelurahan Tehang sebanyak 250 bidang tanah, Desa Luwuk Tukau 250 bidang, Desa Tumbang Bunut 250 bidang, Desa Tumbang Malahoi 273 bidang, dan Desa Tumbang Baringei 250 bidang.

Selanjutnya, Desa Tumbang Kuayan 250 bidang, Desa Tajah Antang 250 bidang, Kelurahan Tumbang Talaken 100 bidang, Desa Tumbang Tambirah 150 bidang, serta Desa Taringen 250 bidang tanah. 

Menurutnya, program PTSL SHAT bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas juga menargetkan redistribusi tanah sebanyak 500 bidang pada tahun 2026. Program tersebut tersebar di empat desa dan kelurahan pada dua kecamatan, yakni Manuhing dan Rungan Barat.

“Rinciannya, Desa Tumbang Sepan 150 bidang tanah, Desa Tangki Dahuyan 300 bidang tanah, Desa Jalemu Raya 25 bidang tanah, dan Kelurahan Rabambang 25 bidang tanah,” jelasnya.

Halilintar menambahkan, saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas memiliki tujuh layanan prioritas, meliputi pengecekan sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah, pendaftaran surat keputusan (SK), hak tanggungan elektronik, peralihan hak, roya manual dan elektronik, serta perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.

“Kami terus memaksimalkan tujuh layanan prioritas serta layanan pertanahan lainnya bagi masyarakat Kabupaten Gumas,” ujarnya.

Ia menyampaikan, informasi persyaratan layanan dapat diperoleh melalui petugas loket Kantor Pertanahan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai 2 Pasar Baru Kuala Kurun. Masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.

Selain layanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas siap memberikan pelayanan maksimal serta membantu penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah setempat.

“Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi hotline di nomor 0858-2800-1205,” pungkasnya. (arm/yit)

Editor : Heru Prayitno
#bpn #sertifikasi #Gunung Mas (Gumas)