SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) seakan tidak ada habisnya. Ini terbukti polisi kembali mengungkap dan mengamankan 3 orang pengedar.
Tiga pelaku yakni MD (28), RA (28), dan MI (39). Ketiganya diamankan di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit pada Rabu (15/10/2025) lalu.
"Ketiga pelaku diamankan di lokasi dan hari yang sama," kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Sabtu (25/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sabu. Masing-masing pelaku, Polisi telah menyita 4 paket sabu dari tangan MD. Sedangkan RA, 3 paket dan MI, 6 paket sabu.
Sementara, pengungkapan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya peredaran narkoba yang ada di wilayah itu. Berkat informasi itu lah ketiga budak narkoba jenis sabu tersebut akhirnya berhasil diringkus Kepolisian.
"Diduga kuat ketiganya merupakan satu jaringan. Namun, saat ini Kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terutama mencari tahu dari mana asal barang itu mereka dapatkan," jelasnya.
Suherman menegaskan, ketiganya kini telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal yakni 6 tahun kurungan penjara. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor