SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Apes dialami AB, pemuda 23 tahun warga Kecamatan Baamang, Sampit ini harus digiring petugas lantaran terciduk membawa 20 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 29,19 gram.
Kasatres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKP Suherman mengatakan, penangkapan budak sabu ini terjadi di Jalan Tidar IV, Gang Wengga Jaya Agung, Sampit, pada Selasa (16/9/2025) lalu.
Pengungkapan bermula saat pihaknya ada mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim. Dari dasar laporan itu lah pihaknya kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Kami ada menerima informasi kalau di lokasi akan ada terjadi transaksi narkoba," kata Suherman.
Dalam penyelidikan itu, ujarnya, polisi mendapati seorang pemuda yang pada saat itu gerak geriknya terlihat mencurigakan. Dan benar saja, pada saat dilakukan penangkapan, sebanyak 20 paket sabu seberat 29,19 gram ditemukan.
"Penemuan barang bukti itu menguatkan jika pelaku terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti nya itu dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.
Suherman menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AB telah disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini masih kami lakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana asal barang bukti itu didapat pelaku AB," tandasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor