PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU di seluruh tingkatan diinstruksikan untuk memastikan pelaksanaan PSU berlangsung tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, menekankan bahwa PSU merupakan amanat Undang‑Undang dan wujud tanggung jawab konstitusional penyelenggara pemilu.
”PSU bukan sekadar urusan teknis. Ini bagian dari upaya kita menjaga integritas demokrasi. KPU kabupaten, provinsi, dan pusat semua memikul peran kunci,” ujar Idham saat membuka Training of Trainers di Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Menurutnya, prinsip keadilan dan keterbukaan hanya tercapai jika seluruh tahapan dikerjakan dengan komitmen tinggi.
”Kami terjun langsung untuk memastikan setiap langkah sesuai prosedur. Tanggung jawab ini harus dipikul bersama,” tambah Idham.
Di tingkat lokal, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengimbau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) aktif menyosialisasikan prosedur PSU kepada warga.
”PPK dan PPS wajib menjelaskan bahwa PSU ini sah secara konstitusional. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat mencegah kebingungan dan polemik,” jelas Siska.
Keterbukaan informasi, lanjut Siska, merupakan kunci menjaga partisipasi dan kepercayaan pemilih sejak awal.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah untuk kelancaran PSU.
”Kami siap menyediakan segala dukungan agar PSU berlangsung aman dan adil. Peran TNI, Polri, dan tokoh masyarakat sangat penting untuk menjaga kondusivitas,” tegas Agustiar.
Dalam rapat koordinasi, Agustiar mengajak seluruh aparat dan elemen masyarakat menjaga suasana damai.
”Meskipun pilihan boleh berbeda, persatuan tak boleh terkoyak. Mari pastikan hak pilih warga terlaksana dengan aman,” pungkas Gubernur.
Dengan komitmen lintas lembaga dan partisipasi aktif masyarakat, PSU Barito Utara diharapkan menjadi contoh pemilihan ulang yang menjunjung tinggi asas keadilan dan keterbukaan. (*/ign)
Editor : Gunawan.