Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gumas Bentuk Tim Percepatan Persiapan Perubahan Status Perusda Menjadi Perseroda

Arham Said • Jumat, 18 April 2025 | 08:25 WIB
PIMPIN RAPAT: Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing memimpin rapat percepatan persiapan perubahan Perusda Gunung Mas Perkasa menjadi Perseroda, Kamis (17/4).
PIMPIN RAPAT: Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing memimpin rapat percepatan persiapan perubahan Perusda Gunung Mas Perkasa menjadi Perseroda, Kamis (17/4).

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melakukan rapat percepatan persiapan terkait perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Rapat dilakukan bersama perangkat daerah terkait, dan secara daring melalui zoom meeting bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

”Perubahan status badan hukum bertujuan untuk tingkatkan tata kelola perusahaan lebih transparan, akuntabel dan mendorong optimalisasi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD)," ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Kamis (17/4).

Dia menuturkan, rapat yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Bupati Gumas Nomor : 100.3.3.2/90/2025 pada 21 Maret 2025, tentang Pembentukan Tim Persiapan Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusda Gunung Mas Perkasa menjadi Perseroda Gunung Mas Perkasa.

”Pembentukan tim itu menjadi langkah awal yang penting dalam proses transformasi kelembagaan menjadi entitas bisnis yang akan semakin adaptif, profesional, dan berdaya saing tinggi," tuturnya.

Dengan pembentukan tim ini, kata dia, diharapkan seluruh tahapan peralihan status badan hukum itu dapat terlaksana secara terstruktur dan sesuai regulasi yang berlaku.

”Dengan upaya itu, kami yakin Perseroda Gunung Mas Perkasa akan mampu menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah," terangnya.

Sebelumnya, DPRD setempat juga mempertanyakan penggunaan dana penyertaan modal yang diberikan kepada Perusda Gunung Mas Perkasa. Sejak tahun 2010 hingga 2020, jumlah penyertaan modal untuk Perusda Gunung Mas Perkasa yang telah mencapai Rp6.934.963.635.

Namun, sampai sejauh ini, Perusda Gunung Mas Perkasa belum berkontribusi dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemberdayaan para pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

Bahkan beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas juga menetapkan tahap penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa. (arm/ign)

 

Editor : Gunawan.
#Gunung Mas #gumas #perusda #perseroda #pad