Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Spanduk dan Baliho Ilegal Dibongkar Pol PP Seruyan

M. Rifani Dewantara • Kamis, 10 April 2025 | 19:37 WIB
DITERTIBKAN: Satpol PP Seruyan menertibkan spanduk dan baliho tak berizin (liar) di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir. M. RIFANI DEWANTARA/RADAR SAMPIT
DITERTIBKAN: Satpol PP Seruyan menertibkan spanduk dan baliho tak berizin (liar) di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir. M. RIFANI DEWANTARA/RADAR SAMPIT

KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com - Demi menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan enak dipandang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan menggelar aksi penertiban spanduk dan baliho di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir.

Penertiban tersebut menyasar media reklame yang dipasang sembarangan, tidak berizin, atau sudah rusak dan mengganggu estetika kota.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, yang fokus pada ketertiban umum serta keindahan tata ruang kota.

Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan, Agus Supriadi menegaskan bahwa kegiatan serupa akan rutin dilakukan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga wajah kota tetap bersih dan tertib.

“Ini bukan semata-mata penegakan aturan, tapi juga bentuk kepedulian terhadap lingkungan kita. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan dalam pemasangan reklame,” ujarnya.

Spanduk dan baliho yang tidak sesuai aturan bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Dengan adanya aksi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keteraturan dan kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga tercipta kota Kuala Pembuang yang lebih asri dan nyaman untuk semua,” tutupnya. (rdw/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#Spanduk Liar #pol pp #penertiban