Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bahas soal Pacaran hingga Kucing

Radar Sampit • Kamis, 22 April 2021 | 14:33 WIB
Acara menunggu waktu berbuka puasa yang disiarkan secara langsung di akun Instagram Radar Sampit, Rabu (21/4), nampak berbeda. Acara yang biasanya berlangsung selama 30 menit mulai pukul 17.00 WIB ini, kali ini dimajukan 15 menit lebih awal. Pemandu acara juga berganti, yakni Agus Jaka Purnama, Redaktur Radar Sampit.

Seperti biasa, berbagai pertanyaan seputar puasa Ramadan dilontarkan netizen. Di antaranya, apakah mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan berburu dan memancing dapat membatalkan puasa? Apakah boleh membunuh binatang di saat puasa?

Menjawab itu, Syarifuddin mengatakan, kegiatan berburu binatang tidak membatalkan puasa. Namun, hal itu tidak boleh dilakukan bagi yang sedang berpakaian ihram.

”Jadi, bagi yang berburu atau memancing tidak mengapa. Itu tidak membatalkan puasa. Kalau misalkan memancing lalu ikannya dibunuh dan mati membatalkan puasa, kasihan nelayan dan pedagang di pasar. Berarti batal semua puasanya,” ujarnya sambil tersenyum.

Kendati demikian, Syarifuddin menekankan agar sebaiknya tidak membunuh atau menzalimi binatang yang tidak membawa manfaat.

”Kita harus menjaga dan mengendalikan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang sia-sia. Jangan menyakiti makhluk atau binatang, kalau itu tidak merugikan kita, tidak mengganggu kita, tidak membahayakan kita. Kenapa harus dibunuh?” jelasnya.

Netizen lainnya menanyakan, apakah pasangan suami istri boleh memeluk dan berciuman saat berpuasa? Syarifuddin mengatakan, berpelukan mencium tangan, pipi, dan kening tidak membatalkan puasa.

”Yang membatalkan puasa itu apabila sudah bermain pada area dada sampai bagian organ tubuh terbawah, karena ini dikhawatirkan bisa menimbulkan berahi yang bisa membatalkan puasa,” ujarnya.

Ada pula yang menanyakan, apakah meluapkan amarah dengan kucing membatalkan puasa? Menurut Syarifuddin, selama berpuasa, bahkan dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah menganjurkan untuk mengendalikan amarah.

”Selama berpuasa kita harus mengendalikan amarah dan hawa nafsu. Ada nafsu amarah, nafsu syahwat dan nafsu konsumtif. Misalkan, dia marah tidak terkendali, puasanya tidak batal, tetapi menimbulkan dosa. Apalagi sampai menyakiti kucing,” tegasnya.

Syarifuddin menjelaskan, kucing merupakan binatang peliharaan kesayangan Rasulullah. Bahkan, di zaman dahulu, ada perempuan ahli ibadah, namun dinyatakan masuk neraka karena mengurung kucing peliharaan tanpa memberi makan dan minum sampai akhirnya meninggal.

 

”Jadi, kalau tidak suka dengan hewan, ya abaikan saja, jangan diganggu. Jangan berbuat zalim, sehingga dapat menimbulkan dosa,” ujarnya.

Pertanyaan lainnya datang dari akun Nor Agustin. Dia bertanya, apakah boleh menegur teman yang sedang berpacaran?

Syarifuddin mengatakan, sebagai umat muslim saling mengingatkan sesama kebaikan merupakan hal yang bagus. ”Menegur dan saling mengingatkan itu bagus. Mengenai dia mendengarkan atau tidak, itu menjadi urusannya. Jadi, saling mengingatkan itu sudah menjadi kewajiban kita sesama umat muslim. Hanya sampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana atau sambil dibawa bercanda,” katanya.

Pertanyaan lainnya, mengenai menangis yang dapat membatalkan puasa. Menurut Syarifuddin, menangis tidak membatalkan puasa. ”Menangis itu manusiawi. Keluar air mata karena haru, sedih, berduka, itu tidak membatalkan puasa,” ujarnya.

Pertanyaan berikutnya dari akun Maya Selviani. Dia bertanya, apakah ibu yang menyusui tidak mampu berpuasa harus membayar fidyah atau membayar puasa? Menurut Syarifuddin, ibu yang sedang menyusui dalam ilmu fiqih dalam mazhab Syafi’i dijelaskan ada fidyah dan qodo puasa.

”Kalau perempuan haid atau nifas atau melahirkan, tidak membayar fidyah. Cukup membayar puasanya. Kalau fidyah boleh dirapel, tetapi lebih baik dibayar per hari 1 mud beras atau berukuran setara 3 kaleng susu yang diberikan ke fakir miskin atau pekerja yang kurang mampu,” jelasnya.

Berbagai pertanyaan terus mengalir hingga ke ujung acara, di antaranya, soal salat tarawih yang umumnya dikerjakan selepas salat isya. Namun, bagaimana apabila di waktu malam ada yang masih bekerja menjalankan tanggung jawabnya. Apakah boleh melaksanakan di luar waktu pada umumnya. Jika boleh, sampai kapan batas waktunya ?

Syarifuddin menjelaskan, salat tarawih dapat dikerjakan malam hari. ”Waktunya tidak mesti harus habis isya. Misalnya ada pekerjaan, dibolehkan salat tarawih jam 10 dan jam 11 malam. Yang tidak boleh, kalau dikerjakan saat memasuki azan subuh. Dikerjakan berjemaah lebih baik. Kalau tidak memungkinkan, tidak mengapa dikerjakan sendiri,” jelasnya. (hgn/ign)

  Editor : Radar Sampit