Hutan Keramat Dijarah, Kayu Ulin Dibabat
Admin • Kamis, 25 Maret 2021 | 09:07 WIB
NANGA BULIK- Antonius Anjir menyerahkan diri ke Polres Lamandau dan kini tengah menjalani proses hukum setelah melakukan pembalakan liar di hutan keramat di Hulu Sungai Magin. Residivis kasus pembalakan liar ini membabat sejumlah pohon di kawasan yang biasa digunakan sebagai tempat ritual kepercayaan Kaharingan. Lokasi tersebut diklaim masuk wilayah Desa Sepoyu.
Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Juan Rudolf W membeberkan bahwa kejadian berawal saat masyarakat penganut Hindu Kaharingan menemukan kegiatan penebangan di hutan keramat mereka. “Tokoh agama Hindu Kaharingan M. Ardi menginformasikannya ke pihak desa dan ditanggapi dengan mengadakan rapat divrumah M. Ardi pada 11 Desember 2020 yang dihadiri Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Sepoyu,” katanya.
Selanjutnya Kepala Desa Sepoyu menunjuk tim yang terdiri dari empat orang dan mengeluarkan surat tugas untuk melakukan cek lokasi yang dimaksud oleh M. Ardi, kemudian pada tanggal 14 Desember 2020 tim tersebut berangkat dari Desa Sepoyu melalui jalur sungai dan berjalan kaki menuju lokasi tersebut.
“Saat tiba di lokasi, tim melihat beberapa tunggul pohon ulin yang sudah ditebang dan bekas pohon ulin diolah menjadi kayu olahan di sekitar penghuluan Sungai Papai Magin. Tim juga mendengar suara mesin chainsaw namun dikarenakan hari sudah mulai sore dan menjelang gelap, mereka memutuskan untuk beristirahat dengan membuat pondok dari terpal dan bermalam di sekitar lokasi tersebut,” bebernya.
Keesokan harinya tanggal 15 Desember 2020 sekitar jam 07.00 WIB mereka kembali mendengar suara mesin chainsaw di sekitar penghuluan Sungai Papai Magin. Tim kemudian mendekati dan mendatangi sumber suara tersebut dan melihat tersangka Antonius Anjir mengoperasikan mesin chainsaw dan sedang membelah pohon ulin yang sudah ditebang menjadi kayu olahan dibantu oleh satu orang yang tidak dikenal.
“Saat ditanya, pelaku mengaku bahwa kayu tersebut ia tebang, diolah dan akan dijual ke daerah Kalimantan Barat. Tim lantas meminta untuk menghentikan kegiatan tersebut karena tapal batas antara Desa Sepoyu dengan Desa Lopus belum selesai,” ungkapnya.
Akan tetapi informasi dari masyarakat Desa Sepoyu bahwa penebangan di daerah tersebut masih berlanjut dan semakin meluas. Sehingga pemerintah Desa Sepoyu kembali membentuk tim dan menugaskan sembilan orang untuk mengecek lokasi tersebut. Pada tanggal 11 Januari 2021 tim berangkat dari Desa Sepoyu melalui jalur sungai dan berjalan kaki menuju lokasi akan tetapi di lokasi tim tidak menemukan pekerja hanya menemukan tumpukan kayu olahan jenis ulin dan pondok terbuat dari papan kayu beratap terpal yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan kegiatan penebangan dan pengolahan kayu dihutan tersebut.
“Tanggal 12 Januari 2021 tim kembali ke Desa Sepoyu dan melaporkan hasilnya, dari hasil yang ditemukan dilokasi selanjutnya diadakan rapat kembali dan diputuskan untuk dilaporkan ke Polres Lamandau,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Sepoyu tersebut Kapolres menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang mereka sampaikan. Lalu pada tanggal 19 Januari 2021 Tim Polres Lamandau cek lokasi dengan melibatkan dua orang warga Desa sepoyu sebagai penunjuk jalan. Sesampainya di lokasi Polres Lamandau menemukan tiga pondok terbuat dari kayu beratap terpal.
“Ada tumpukan kayu olahan jenis ulin dengan berbagi jenis ukuran, tunggul pohon, sisa-sisa batang pohon yang sudah diolah dan setelah dilakukan cek status kawasan diketahui lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Terbatas (HPT), kemudian tim melakukan olah TKP dan mengevakuasi barang bukti berupa kayu olahan dan diamankan di Polres Lamandau,” bebernya.
Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekitar jam 16.15 WIB tersangka datang ke kantor Polres Lamandau untuk menyerahkan diri. Setelah dimintai keterangan bahwa kegiatan penebangan dan pengolahan kayu olahan tersebut dilakukan oleh tersangka di daerah Penghuluan Sungai Papai Magin dimulai pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Januari 2021. “Kita amankan barang bukti sebanyak 300 potong kayu olahan beserta peralatan penebangan kayu,” tambahnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (mex/sla)
Editor : Admin