Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Lamandau Perkuat Digitalisasi Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 24 Juni 2026 | 12:05 WIB
Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2026 sekaligus sosialisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah berbasis digital di Nanga Bulik, Selasa (23/6).
Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2026 sekaligus sosialisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah berbasis digital di Nanga Bulik, Selasa (23/6).

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menggelar High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2026 sekaligus sosialisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah berbasis digital di Nanga Bulik, Selasa (23/6). Kegiatan ini bertujuan mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Lamandau Irwansyah yang mewakili Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, menegaskan bahwa digitalisasi transaksi pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Menurut Irwansyah, pelaksanaan High Level Meeting TP2DD 2026 menjadi sarana untuk memperkuat komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas penerapan sistem digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Ia menyebut percepatan digitalisasi sebagai kebutuhan untuk meningkatkan kemudahan dan modernisasi pelayanan publik.

“Melalui kegiatan ini kita ingin memperkuat komitmen dan sinergi bersama dalam meningkatkan penerapan sistem digitalisasi transaksi pemerintah daerah Kabupaten Lamandau,” ujarnya saat membacakan sambutan bupati. Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang TP2DD serta implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan capaian Kabupaten Lamandau pada Championship Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025. Lamandau berhasil meraih peringkat ke-7 dari 47 kabupaten di wilayah Kalimantan serta menempati posisi kedua se-Kalimantan Tengah dengan nilai 82,6.

Capaian tersebut dinilai menjadi indikator keberhasilan implementasi digitalisasi yang telah dilakukan pemerintah daerah. Penilaian P2DD dilakukan setiap tahun berdasarkan indeks ETPD yang mencakup aspek proses, output, dan outcome, termasuk pemanfaatan QRIS, pajak daring, serta percepatan realisasi APBD.

Pemkab Lamandau saat ini telah menerapkan berbagai kanal pembayaran non-tunai untuk pajak dan retribusi daerah, antara lain QRIS, virtual account, e-commerce, dan mobile banking. Sistem tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara lebih cepat, mudah, dan aman.

“Seluruh transaksi dapat tercatat secara real time dan terintegrasi dengan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah,” kata Irwansyah. Ia menambahkan, sistem digital juga mempermudah proses rekonsiliasi dan pelaporan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan PAD.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Lamandau, Norita Indayanie, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi pemerintah daerah dalam mengakselerasi elektronifikasi transaksi sekaligus memperluas penggunaan sistem pembayaran digital di daerah. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#Digitalisasi pajak #lamandau #pad