NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/187/DKUKMPP/V/2026 tentang Pengendalian Harga dan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) guna mengantisipasi kelangkaan BBM di wilayah setempat.
Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul meningkatnya antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta tingginya harga eceran BBM di kios-kios penjualan BBM.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengatakan, surat edaran itu bertujuan menjaga kelancaran distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat, terutama untuk mendukung pelayanan dasar dan transportasi umum menjelang hari besar keagamaan.
Dalam SE tersebut, seluruh SPBU diminta memberikan pelayanan secara tertib, optimal, dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelola SPBU juga diminta memprioritaskan pelayanan bagi masyarakat umum, angkutan umum, dan sektor layanan dasar.
“Kami melarang keras pihak mana pun menyimpan, menguasai, maupun menimbun BBM yang bertentangan dengan aturan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli BBM secara berlebihan yang dapat memicu kelangkaan,” ujar Rizky.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Lamandau bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan dan pengawasan langsung di lapangan.
Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah koordinasi dan penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum yang mengganggu distribusi BBM di Kabupaten Lamandau.
Pemkab Lamandau berharap seluruh masyarakat dan pihak terkait dapat mematuhi aturan tersebut guna menjaga stabilitas pasokan BBM dan mencegah potensi kelangkaan di daerah. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno