NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lamandau menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Lamandau mencatat 9 laporan polisi (LP), jumlah yang melampaui capaian tahun sebelumnya.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menyampaikan, pada 2025 terdapat 26 LP kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) dengan rincian persetubuhan terhadap anak 17 LP, pencabulan 3 LP, kekerasan terhadap anak 3 LP, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 LP, dan percobaan perkosaan 2 LP.
Sementara pada 2026 hingga April, tercatat 9 LP yang terdiri atas persetubuhan terhadap anak 5 LP, pencabulan 2 LP, dan KDRT 2 LP.
“Perkara PPA sepanjang tahun 2025 mencapai 26 LP,” ujar AKBP Joko Handono di ruang kerjanya, Senin (11/5).
Ia menilai kasus yang terlapor ke kepolisian diduga belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Fenomena tersebut dinilai sebagai “gunung es”, di mana jumlah kasus yang muncul ke permukaan lebih sedikit dibanding kejadian yang terjadi di masyarakat.
“Apa yang dilaporkan ini mungkin tidak sebanding dengan kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat,” katanya.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, peningkatan kasus dipengaruhi sejumlah faktor, terutama minimnya pengawasan orang tua. Banyak anak yang tinggal terpisah dari keluarga karena bersekolah di luar daerah dan tinggal bersama kerabat atau di rumah kos.
“Kondisi ini membuat pengawasan menjadi longgar. Pergaulan yang tidak sehat, seperti konsumsi minuman keras, sering menjadi pintu masuk terjadinya pelecehan,” ujarnya.
Dalam sejumlah kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk teman sebaya hingga anggota keluarga. Mayoritas korban merupakan pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA.
Kapolres mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memperhatikan lingkungan pergaulan mereka.
“Kasus ini harus menjadi perhatian kita semua. Kami mengimbau orang tua untuk lebih ketat menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh pergaulan yang salah,” ujarnya.
Polres Lamandau juga menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara cepat. Masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan atau pelecehan.
“Jika terjadi hal yang meresahkan, segera hubungi layanan 110. Kami akan merespons dan menindaklanjuti secara cepat,” kata Kapolres.
Selain itu, Polres Lamandau turut melibatkan peran berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan ketua RT, untuk memperkuat pengawasan lingkungan. Aparat kepolisian juga menyatakan telah melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke luar daerah, termasuk Pulau Jawa dan Bali. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno