NANGA BULIK — Sebanyak 20 pasangan mengikuti resepsi nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Lamandau di Aula Bappeda, Rabu (6/5). Kegiatan ini merupakan puncak program fasilitasi legalitas pernikahan yang sebelumnya melalui sidang isbat dan pencatatan resmi.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momen istimewa bagi para peserta karena menandai dimulainya kehidupan rumah tangga yang sah secara agama dan negara. Ia menegaskan legalitas pernikahan penting sebagai dasar tertib hukum dan administrasi keluarga.
Menurutnya, nikah massal merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan warga memperoleh hak sipil, termasuk kemudahan pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran anak. Selain itu, kepemilikan dokumen resmi juga membuka akses terhadap layanan publik, seperti jaminan kesehatan dan perlindungan sosial.
“Pemerintah ingin memastikan tidak ada masyarakat yang terkendala biaya atau akses dalam memperoleh pengakuan resmi atas pernikahan mereka,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengimbau pasangan untuk membangun keluarga harmonis dengan landasan cinta, kepercayaan, dan tanggung jawab, serta menjunjung nilai kebersamaan melalui musyawarah.
Sebelumnya, Pemkab Lamandau melalui DP3AP2KB memfasilitasi 20 pasangan memperoleh legalitas pernikahan, terdiri atas 11 pasangan melalui sidang isbat, tujuh pasangan menikah melalui KUA, dan dua pasangan melalui gereja.
Selain pengurusan dokumen, pemerintah daerah menyediakan fasilitas resepsi gratis, meliputi busana pengantin, rias wajah, pelaminan, konsumsi, dan hiburan. Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Lamandau. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno