NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com — Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau menyatakan kenaikan tarif angkutan Lebaran di wilayah Kalimantan Tengah, termasuk di Kabupaten Lamandau, masih dalam batas kewajaran. Kenaikan tersebut terjadi menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Lamandau Wahidin mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi sejumlah pemilik angkutan terkait kenaikan tarif pada beberapa rute perjalanan.
“Memang benar ada kenaikan tarif. Kami sudah mengonfirmasi para pemilik angkutan dan mereka mengakui menaikkan tarif selama arus mudik dan arus balik,” ujar Wahidin di Nanga Bulik.
Berdasarkan hasil konfirmasi, kenaikan tarif dipicu oleh lonjakan permintaan penumpang pada musim mudik (peak season). Peningkatan permintaan tiket yang signifikan membuat harga mengikuti mekanisme pasar.
Selain itu, kenaikan tarif juga dipengaruhi kondisi empty run atau arus perjalanan yang tidak seimbang. Bus biasanya penuh saat keberangkatan mudik, namun kerap kembali dengan sedikit penumpang sehingga operator menaikkan tarif untuk menutup biaya operasional perjalanan kosong.
Faktor lain adalah penyesuaian tarif pada layanan non-ekonomi. Regulasi tarif batas atas dari pemerintah umumnya hanya berlaku untuk angkutan kelas ekonomi, sedangkan mayoritas bus yang beroperasi saat mudik merupakan kelas non-ekonomi seperti eksekutif dan bisnis yang tarifnya ditentukan oleh operator.
Wahidin menambahkan, kenaikan tarif juga dipengaruhi meningkatnya biaya operasional, seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi kru, perawatan kendaraan tambahan, serta potensi kemacetan yang membuat waktu tempuh perjalanan lebih lama.
“Karena itu diberlakukan tuslah atau penyesuaian tarif pada masa ramai untuk menutup biaya operasional,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan tuslah tersebut bersifat sementara dan akan berakhir setelah puncak arus balik Lebaran. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno