Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Albertus Duhukum 1,5 Tahun Penjara Gara-Gara Jual Sisik Tenggiling

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 23 Januari 2026 | 10:42 WIB
DISELAMATKAN: Tenggiling yang diduga akan diselundupkan via Pelabuhan Kontainer Bagendang, setelah diselamatkan Disdamkarmat Kotim dan Pecinta Satwa Liar Sampit.
DISELAMATKAN: Tenggiling yang diduga akan diselundupkan via Pelabuhan Kontainer Bagendang, setelah diselamatkan Disdamkarmat Kotim dan Pecinta Satwa Liar Sampit.

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Terdakwa Albertus Rolyanus (37) hanya bisa pasrah saat mendengarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik membacakan putusan terhadap dirinya, Selasa (20/1).

Mantan tenaga honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau itu divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi melalui media elektronik tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp500 juta. 

Albertus harus duduk di kursi pesakitan karena terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling melalui media sosial Facebook.

Kasus ini terungkap pada Jumat (12/7) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ahmad Yani (Trans Kalimantan) Km 1, Simpang Fitri, Nanga Bulik. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Kementerian Kehutanan RI terkait aktivitas jual beli sisik trenggiling melalui akun Facebook milik terdakwa.

Tim operasional Kementerian Kehutanan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran di Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Pada 11 Juli, petugas mendeteksi terdakwa tengah membawa sebuah kardus. Saat hendak diperiksa, terdakwa sempat melarikan diri dan menabrak kendaraan petugas.

Setelah berhasil dihentikan, petugas menemukan sisik trenggiling di dalam kardus yang dibawa terdakwa.

Berdasarkan keterangan terdakwa, sisik dan kuku trenggiling tersebut rencananya akan dikirim menggunakan Bus Damri ke Kota Bandung kepada seseorang yang memesannya melalui Facebook. Namun, terdakwa mengaku tidak mengetahui identitas pemesan secara jelas.

Saksi ahli memastikan barang bukti tersebut merupakan sisik trenggiling asli (Manis javanica), satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MenLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Terdakwa mengaku memperoleh sisik dan kuku trenggiling tersebut dari sisa milik temannya yang pulang kampung sekitar tahun 2017. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #Tenggiling