NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 058/256/BU/XII/2025 tentang Pengurangan dan Pembatasan Kantong Plastik di seluruh supermarket dan minimarket di wilayah setempat. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2026.
Instruksi ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengurangi timbulan sampah plastik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan kemasan ramah lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lamandau, Triadi, mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan diri membawa kantong belanja sendiri dari rumah saat berbelanja.
“Dengan membawa kantong belanja sendiri, masyarakat bisa lebih hemat, mengurangi sampah plastik, dan mendukung gaya hidup ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor 100.3.4/2/DLHK/XI/2025 tertanggal 7 November 2025 serta hasil rapat bersama para pemilik supermarket dan minimarket pada 20 November 2025.
Mulai 1 Maret 2026, pemilik supermarket dan minimarket dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai secara gratis kepada pembeli. Sebagai alternatif, pelaku usaha diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan berbayar atau menggunakan kardus sebagai kemasan.
“Jadi masyarakat tidak perlu kaget jika nantinya tidak lagi diberikan kantong plastik saat berbelanja,” tegas Triadi.
Kebijakan ini menyasar berbagai pihak, antara lain pelaku usaha ritel, aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga harian lepas (THL), satuan pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, serta seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau.
Selain itu, setiap tempat usaha ritel diwajibkan memasang spanduk, baliho, atau stiker yang memuat informasi kebijakan pengurangan kantong plastik di lokasi yang mudah terlihat oleh konsumen.
ASN, PPPK, dan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau ditetapkan sebagai contoh dalam penerapan kebijakan tersebut. Mereka diwajibkan membawa kantong belanja ramah lingkungan serta tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan.
Seluruh satuan pendidikan juga diminta mendukung gerakan ini dengan mengajak siswa dan mahasiswa membawa botol minum serta wadah makan pribadi. Penggunaan kantong plastik dan sedotan sekali pakai dilarang dalam kegiatan sekolah, seperti kantin, bazar, dan acara lainnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, sejumlah perangkat daerah ditugaskan melakukan sosialisasi secara berkala, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, DLHK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.
Pemerintah Kabupaten Lamandau mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung kebijakan ini demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi generasi mendatang. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno