SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Sukamara memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Bupati Sukamara, Masduki, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyalurkan THR kepada pegawai di lingkungan Pemkab Sukamara, dengan tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk pembayaran THR pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara akan tetap mengikuti aturan dan regulasi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah siap menyalurkan THR dan akan mengawal pelaksanaannya agar hak para pegawai dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masduki juga menambahkan bahwa terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi yang mengaturnya.
“Termasuk untuk PPPK paruh waktu akan kita lihat regulasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara, Mahpudin, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait pemberian THR bagi ASN dan PPPK.
“Kami belum menerima salinan terkait aturan pemberian THR bagi pegawai. Nanti kita lihat regulasinya,” kata Mahpudin. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno