SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Senja baru saja turun di Kota Sampit, Selasa (10/2) sore. Lalu lintas di Jalan A Yani masih ramai seperti biasa. Namun di salah satu gang di kawasan Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sebuah peristiwa yang kemudian berujung laporan pidana diduga terjadi.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kini menangani satu kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan pada malam harinya. Korban, seorang perempuan berusia 19 tahun, datang melapor didampingi keluarganya.
Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial MI, pria yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, perkenalan keduanya bermula dari media sosial Facebook pada 19 Januari 2026. Komunikasi berlanjut semakin intens melalui aplikasi WhatsApp. Hingga pada Selasa sore, MI mengajak korban untuk bertemu.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban dijemput menggunakan sepeda motor dengan alasan untuk berjalan-jalan. Namun di tengah perjalanan, terlapor mengajak korban singgah ke rumahnya dengan dalih ingin berganti pakaian. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi dan hanya ada mereka berdua.
Di dalam rumah tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Meski korban disebut telah menolak dan berusaha melawan, terlapor diduga tetap memaksa hingga akhirnya terjadi persetubuhan.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian mengadu kepada keluarganya. Bersama pihak keluarga, ia memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi,” ujar seorang kerabat korban yang enggan disebutkan identitasnya.
Kasus ini tercatat dalam laporan gangguan kamtibmas periode 10 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga 11 Februari 2026 pukul 08.00 WIB dan masuk dalam kategori kejahatan konvensional.
Penyidik menjerat terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun. Aturan ini menggantikan Pasal 285 KUHP lama.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh petugas Polres Kotim. Aparat kepolisian terus mendalami keterangan serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (sir)
Editor : Slamet Harmoko