KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan mempercepat penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Hingga awal Februari 2026, progres penyusunan LKPD dilaporkan telah mencapai hampir 80 persen.
Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Seruyan diminta bergerak cepat merampungkan dokumen serta menindaklanjuti temuan agar tidak menghambat proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, saat memimpin rapat percepatan penyelesaian LKPD di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Senin (2/2/2026).
Abbas mengungkapkan, sebagian temuan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah telah ditindaklanjuti dan dikembalikan melalui mekanisme adendum atau dokumen tambahan. Proses tersebut disertai pengecekan fisik ulang untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.
“Sejumlah temuan dari tim BPK RI Perwakilan Kalteng telah dikembalikan melalui mekanisme adendum atau dokumen tambahan,” ujar Abbas.
Meski demikian, ia menekankan masih terdapat sejumlah catatan yang memerlukan perhatian khusus. Salah satunya terkait bangunan Puskesmas di wilayah Suling Tambun yang berada di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan.
Ia meminta dilakukan pendataan ulang secara detail, termasuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dalam proses pembangunannya.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) juga diminta mempercepat penyelesaian berita acara serah terima (BAST) atas pengeluaran persediaan senilai Rp17 miliar. Dokumen tersebut dinilai krusial untuk memastikan pencatatan aset dan belanja berjalan tertib.
Terkait aset Pelabuhan Sigintung, Abbas menyebut pemerintah daerah bersama DPRD telah menyepakati skema hibah kepada Kementerian Perhubungan. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi beban operasional daerah.
“Proses hibah diharapkan segera tuntas agar tidak menjadi temuan berulang pada pemeriksaan berikutnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK saat ini juga telah mendekati 80 persen. Namun, masih terdapat sekitar 200 poin rekomendasi yang harus dirampungkan.
Inspektorat diminta lebih proaktif mendorong perangkat daerah menyelesaikan sisa kewajiban tersebut agar Kabupaten Seruyan tidak tertinggal dalam penilaian kepatuhan.
Abbas juga mengingatkan batas waktu penyerahan dokumen pendukung kepada tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah paling lambat 6 Februari 2026. Keterlambatan penyerahan berpotensi menimbulkan catatan negatif dalam proses audit.
Di sisi lain, pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited paling lambat 31 Maret 2026. Untuk itu, Dinas Pendidikan diminta memperkuat koordinasi dengan BKAD, khususnya terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kerap menjadi kendala administrasi setiap tahun.
“Semua pihak harus serius. Kelengkapan dokumen dan kecepatan tindak lanjut menjadi kunci agar proses audit berjalan lancar,” pungkasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno