Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Inilah Cara Seruyan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

M. Rifani Dewantara • Sabtu, 6 Desember 2025 | 10:25 WIB
RAPAT: Pelaksanaan rapat pembahasan tiga Raperbup terkait tata kelola dan pemanfaatan pendapatan BLUD Puskesmas di Seruyan, Jumat (5/12/2025).
RAPAT: Pelaksanaan rapat pembahasan tiga Raperbup terkait tata kelola dan pemanfaatan pendapatan BLUD Puskesmas di Seruyan, Jumat (5/12/2025).

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Upaya memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas layanan kesehatan di Seruyan dipertegas melalui rapat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait tata kelola dan pemanfaatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.

Kegiatan itu dipimpin Pj Sekretaris Daerah Bahrun Abbas, Jumat (5/12/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Sekda itu dihadiri Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, Tim Prolegda, serta pejabat teknis dari Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Bagian Perekonomian dan SDA sebagai pemrakarsa.

Pembahasan mengerucut pada tiga regulasi kunci, yakni Raperbup tentang Pemanfaatan Pendapatan pada BLUD UPTD Puskesmas, Raperbup perubahan atas Perbup Seruyan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola BLUD, serta Raperbup tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas.

Bahrun Abbas menegaskan, regulasi tersebut menjadi fondasi agar BLUD Puskesmas dapat beroperasi lebih profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dia mengatakan, penetapan tarif harus mempertimbangkan mutu pelayanan, efisiensi, dan kemampuan masyarakat.

”Rancangan ini harus disusun komprehensif agar mampu memperkuat kemandirian BLUD, meningkatkan kualitas layanan, serta memberi kepastian hukum bagi seluruh unit kesehatan,” katanya.

Bahrun juga meminta seluruh perangkat daerah memberikan masukan teknis yang matang, terutama terkait substansi layanan, mekanisme pengelolaan pendapatan, dan operasional BLUD.

”Seluruh proses harus berlandaskan aturan perundang-undangan dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Pj Sekda menutup rapat dengan komitmen mempercepat penyempurnaan regulasi sebelum masuk tahapan pembahasan lanjutan. (rdw/ign)

Editor : Gunawan.
#Kuala Pembuang #seruyan #Perbup #puskesmas