SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Sukamara mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Sukamara. Salah satu di antaranya mengatur pembentukan perangkat daerah baru, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ketentuan itu tercantum dalam Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara.
Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menjelaskan, penyusunan raperda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tipologi beberapa perangkat daerah serta merencanakan pembentukan Bapenda.
Menurutnya, pengurangan alokasi belanja transfer dari pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mendukung langkah itu, diperlukan kelembagaan yang memiliki fokus, kapasitas, dan kewenangan kuat dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Pembentukan Bapenda sebagai perangkat daerah yang berdiri sendiri dan terpisah dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dinilai sebagai langkah strategis guna meningkatkan efektivitas penggalian PAD.
“Dengan pemisahan fungsi ini, diharapkan proses perencanaan, pemungutan, pengawasan, dan evaluasi pendapatan dapat dilakukan lebih terarah dan profesional,” ujar Nur Efendi. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno