Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Para tersangka diajak Polres Seruyan untuk Musnahkan 10,1 Gram Sabu

M. Rifani Dewantara • Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:39 WIB

 

Kaur Binopsnal Satresnarkoba Ipda Dwi Priyono bersama para tersangka membuang cairan barang bukti ke galian tanah, Kamis (21/8).
Kaur Binopsnal Satresnarkoba Ipda Dwi Priyono bersama para tersangka membuang cairan barang bukti ke galian tanah, Kamis (21/8).

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,1 gram, Kamis (21/8/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Seruyan, dipimpin oleh Kaur Binopsnal Satresnarkoba Ipda Dwi Priyono.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tiga kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 19 paket sabu dalam plastik klip berisi kristal bening dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai dan air, lalu dibuang ke dalam lubang khusus dan ditimbun dengan tanah.

Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Arditya Bima Yogha, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Fahmi.

Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya merupakan bagian dari proses hukum, tetapi juga upaya konkret dalam memutus rantai peredaran narkoba. 

“Pemusnahan ini kami lakukan agar barang bukti benar-benar hilang dari peredaran serta memberikan efek jera bagi pelaku. Kami juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Seruyan akan terus memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Kabupaten Seruyan.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus,” pungkasnya. (rdw/yit)

Editor : Heru Prayitno
#sabu sabu #seruyan #pemusnahan