Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kabupaten Lamandau Raih WTP ke-12 dari BPK Kalteng

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 27 Mei 2025 | 14:05 WIB
WTP: Bupati Lamandau bersama Wakil Ketua DPRD Lamandau, saat menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Kalteng, Senin (26/5). Diskominfo Lamandau for Radar Sampit
WTP: Bupati Lamandau bersama Wakil Ketua DPRD Lamandau, saat menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Kalteng, Senin (26/5). Diskominfo Lamandau for Radar Sampit

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Kabupaten Lamandau kembali menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024. Ini jadi WTP ke 12 kali yang diterima Kabupaten Lamandau secara berturut-turut. 

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama Wakil Ketua DPRD Lamandau Lingga Febriani  menerima langsung LHP tersebut dari kepala perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI)  Kalimantan Tengah (Kalteng), M Ali Asyhar di gedung BPK RI Palangkaraya, Senin (26/5).

Pada kesempatan itu Rizky menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pengelolaan keuangan daerah dan mendorong untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. 

"Hasil WTP  ini bukan akhir tapi ini awal bagaimana menuju lebih baik, mudah-mudahan kami masih bisa mempertahankannya hingga tahun-tahun yang akan datang,”ungkapnya.

Usai menghadiri penerimaan LHP tersebut, Rizky mengatakan meskipun angka kemiskinan Lamandau terendah Se Kalteng, namun pihaknya akan terus mencari solusi untuk menekan angka kemiskinan.

Ia menilai, salah satu penyebabnya adalah masih banyaknya aset lahan masyarakat berada dalam kawasan hutan. Selain itu juga infrastruktur yang masih kurang memadai. 

"APBD kita terbatas, kita berharap adanya kolaborasi dengan pemprov untuk pembangunan infrastruktur kita,” imbuh Rizky.

Kepala perwakilan BPK RI Kalteng, Dodik Acmad Akbar juga mengatakan,  sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan diterima.

Dijelaskannya, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten/kota telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur sistem pengendalian intern (SPI).

“Sehingga sudah selayaknya BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2024,” pungkas M Ali Asyhar.(mex/gus)

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#BPK Kalteng #wtp