Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terapkan Perda Penanggulangan Bencana di Sukamara

Fauziannur • Rabu, 11 Desember 2024 | 05:35 WIB
Ilustrasi Perda/Jawa Pos Radar Mojokerto
Ilustrasi Perda/Jawa Pos Radar Mojokerto

SUKAMARA,radarsampit.jawapos.com - Memberikan kepastian dalam melakukan tindakan yang diperlukan dalam penanggulangan bencana, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menerapkan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut terdiri atas tiga tahap,  meliputi prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana.

Menurut Penjabat Bupati Sukamara Rendy Lesmana, secara geografis Kabupaten Sukamara merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, korban jiwa, dampak psikologis, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain. Untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai dalam kehidupan masyarakat, diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Dijelaskannya, dalam Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana memuat materi yang dapat menjadi panduan semua pihak dalam melaksanakan perannya masing-masing. Kehadiran Perda diharapkan dapat menjaga harmonisasi semua pihak yang berpartsipasi dalam penanganan dan penanggulangan bencana.

“Meminimalisir kesalahpahaman yang sering terjadi ketika menghadapi masalah yang memerlukan tindakan cepat, serta memberi kepastian dalam melakukan tindakan yang diperlukan agar mereka yang menjadi korban bencana dapat segera tertangani,” ujar Rendy Lesmana.

Ditambahkannya, pada setiap tahapan penanggulangan bencana, pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya penanggulangan seperti penetapan status siaga bencana, melaksanakan kegiatan sosialisasi pada daerah rawan bencana. Selain itu melaksanakan kegiatan mitigasi kesiapsiagaan bencana melalui apel kesiapsiagaan bencana.

“Pemerintah daerah juga melaksanakan penetapan status tanggap darurat, mobilisasi kegiatan teknis penanggulangan bencana, serta melakukan rehabilitasi, rekonstruksi, dan rencana pemulihan atau recovery plan pada tahap pascabencana,” pungkas Rendy Lesmana. (*/fzr/gus)

Editor : Farid Mahliyannor
#perda #kalimantan tengah #sukamara