KUALA PEMBUANG,radarsampit.jawapos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat.
Kegiatan yang digelar di aula kantor Bupati Seruyan ini dihadiri Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, pejabat fungsional tertentu dan umum (JFT dan JFU) di lingkungan Satpol PP serta narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang memberikan pandangan hukum dan masukan terkait Raperda yang sedang disusun.
Kepala Satpol PP Seruyan Agus Supriadi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait dalam menyempurnakan Raperda tersebut, sehingga dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
“Ini juga untuk memperdalam pemahaman mengenai poin-poin penting dalam peraturan tersebut, serta memperkuat masukan yang konstruktif demi keberhasilan penerapan peraturan,” kata Agus Supriadi, Selasa (1/9/24).
Kata Agus, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mengamanatkan bahwa Satpol PP memiliki fungsi untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Agus berharap aturan ini dapat memperkuat landasan hukum dan teknis dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Seruyan, serta membangun sinergi yang lebih kuat antar semua pihak demi terciptanya kehidupan yang aman dan harmonis.
“Satpol PP diharapkan menjadi ujung tombak dalam mewujudkan rasa tentram dan aman di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” harap Agus. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor