Pelaku Usaha Apotek dan Toko Obat di Kotim Diingatkan Soal Legalitas

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 20:50 WIB

 

BIMTEK: Bimbingan teknis (Bimtek) perizinan dan pengelolaan obat di apotek dan toko obat, baru-baru tadi. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
BIMTEK: Bimbingan teknis (Bimtek) perizinan dan pengelolaan obat di apotek dan toko obat, baru-baru tadi. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Legalitas menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan pelaku usaha apotek dan toko obat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pemenuhan perizinan diperlukan agar kegiatan usaha dapt berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Diana Setiawan melalui Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kotim Marina Gati Endah Mumpuni mengatakan, pemahaman mengenai perizinan perlu dimiliki setiap pelaku usaha.

Baca Juga: Semarak Hari Pelanggan Nasional! PLN UP3 Pangkalan Bun Nyalakan Listrik Gratis

Hal itu agar seluruh persyaratan dapatd dipenuhi sejak awal dan tidak menimbulkan kendala dalam penyelenggaraan usaha.

“Pemenuhan persyaratan dan ketentuan perizinan diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai denghan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Marina, pihaknya memberikan pemahaman tersebut melalui Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat yang digelar Dinas Kesehatan Kotim, Selasa (1/9/2026) tadi.

Kegiatan itu menjadi kesempatan bagi pelaku usaha mendapatkan informasi secara langgsung mengenai aspek perizinan.

Baca Juga: Sumber Air Bersih di Sungai Undang Mulai Asin

Peserta juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampqikan pertanyaan terkait proses pengurusan perizinan. Dengan komunikasi langsung tersebut, pelaku usaha diharapkan lebih memahami tahapan yang harus dilalui untuk memenuhi legalitas usahanya.

Kolaborasi DPMPTSP dan Dinas Kesehatan dinilai penting karena usaha apotek dan toko obat tidak hanya berkaitan dengan aspek usaha, tetapi juga menyangkut pelayanan kepada masyarakat.

Pemahaman yang baik terhadap ketentuan diharapkan mendorong usaha berjalan secara tertib, aman dan sesuai aturan.

Baca Juga: Dari Balik Lapas, Warga Binaan Diasah Jadi Kapster

DPMPTSP Kotim menegaskan akan terus memberikan informasi, pelayanan, dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan legalitas yang terpenuhi, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan secara lebih tertib sekaligus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. (yn/fm) 

 

Editor : Farid Mahliyannor
toko obat legalitas DPMPTSP Kotim apotek bimtek