SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menegaskan pemenuhan hak masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Pemerintah daerah memastikan proses pengelolaan lahan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak akan mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama ini memiliki hubungan hukum maupun kerja sama di kawasan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor usai menerima kunjungan PT Agrinas Palma Nusantara terkait tindak lanjut pengelolaan lahan yang akan dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
“Yang kami bicarakan tadi berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Di lahan yang ditertibkan Satgas PKH itu ada lahan koperasi, kemitraan, plasma, bahkan ada lahan masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan. Kami meminta agar hak-hak masyarakat tetap diberikan,” ujar Halikinnor usai menerima kunjungan PT Agrinas Palma Nusantara di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Selasa (4/8).
Menurutnya, status lahan di kawasan tersebut beragam sehingga mekanisme pembagian hasil tidak dapat disamaratakan. Pada pola plasma, lahan berasal dari konsesi perusahaan yang wajib menyediakan 20 persen untuk masyarakat sekitar. Sementara pada pola kemitraan, lahan merupakan milik masyarakat yang tidak pernah dilepaskan atau diganti rugi sehingga hak masyarakat tetap melekat.
“Kalau plasma murni berasal dari lahan konsesi perusahaan yang disisihkan 20 persen untuk masyarakat. Tapi kalau kemitraan, lahannya milik masyarakat yang tidak pernah diganti rugi, sehingga skema pembagiannya berbeda karena masyarakat memang memiliki hak atas lahannya,” jelasnya.
Untuk menjamin proses pembagian hak berlangsung adil dan transparan, Halikinnor menginstruksikan Asisten II Sekretariat Daerah bekerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara menunjuk pihak ketiga yang independen. Tim tersebut akan menghitung pembagian sesuai status dan skema masing-masing lahan.
“Kami ingin hak-hak masyarakat yang selama ini sempat tertahan bukan berarti diambil pemerintah. Hak mereka tetap diberikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain menjamin hak masyarakat, Halikinnor juga mendorong agar koperasi-koperasi lokal dilibatkan dalam kegiatan operasional PT Agrinas Palma Nusantara, seperti pemanenan, pemupukan, hingga pemeliharaan tanaman. Menurutnya, keterlibatan masyarakat akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Ia optimistis keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara tidak hanya menjaga hak masyarakat, tetapi juga membuka peluang usaha, meningkatkan kesejahteraan warga, serta menambah penerimaan daerah melalui pajak dan aktivitas ekonomi lainnya.
“Kalau usaha berjalan baik, kewajiban membayar pajak tetap dilaksanakan. Di sisi lain masyarakat juga memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut sehingga kesejahteraan meningkat dan daerah mendapat tambahan pendapatan,” tutupnya (Ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko