SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan peningkatan status Indeks Inovasi Daerah (IID) dari predikat Inovatif menjadi Sangat Inovatif.
Untuk mencapai target tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memperbanyak inovasi sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan dan dokumentasi inovasi yang telah dilaksanakan.
Target tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Indeks Inovasi Daerah yang digelar Bapperida Kotim, Senin (13/7).
Alang mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah terkait perubahan mekanisme penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2026, sehingga setiap OPD dapat mempersiapkan inovasi sesuai indikator yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan, komitmen Pemkab Kotim dalam mendorong budaya inovasi telah diperkuat melalui Peraturan Bupati Kotim Nomor 51 Tahun 2025 tentang Inovasi Daerah yang mengatur pengembangan, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pendokumentasian inovasi.
“Ke depan, inovasi yang memenuhi persyaratan juga akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati agar tata kelola inovasi semakin tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Alang, Kotim berhasil mempertahankan predikat Inovatif selama lima tahun berturut-turut, yakni sejak 2021 hingga 2025. Pada penilaian tahun 2025, Kotim memperoleh nilai 56,34 dengan 31 inovasi yang dilaporkan oleh 16 perangkat daerah.
Meski demikian, capaian tersebut masih berada di bawah ambang batas minimal 65,01 untuk meraih predikat Sangat Inovatif.
Sebagai perbandingan, Alang menyebut Pemerintah Kota Bandung berhasil meraih predikat Sangat Inovatif pada 2025 dengan nilai 65,07 setelah melaporkan 91 inovasi. Sementara Kotim pada periode yang sama baru melaporkan 31 inovasi.
“Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan nilai tidak hanya ditentukan oleh kualitas inovasi, tetapi juga jumlah inovasi yang dilaporkan serta kelengkapan dokumen pendukung sesuai indikator penilaian,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme penilaian tahun 2026 mengalami sejumlah perubahan. Penilaian kini lebih menitikberatkan pada kualitas inovasi yang dilaporkan dengan bobot mencapai 74,8 persen, sedangkan komitmen pemerintah daerah memiliki bobot sekitar 25,2 persen.
Selain itu, setiap inovasi wajib dipetakan sesuai Asta Cita, Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), dan urusan pemerintahan daerah. Setiap pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan sedikitnya 12 inovasi yang mencakup minimal lima dari enam urusan wajib pelayanan dasar.
“Melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah diharapkan mulai mengidentifikasi berbagai inovasi yang telah berjalan, baik di bidang pelayanan publik maupun tata kelola pemerintahan, sehingga seluruh praktik baik dapat terdokumentasi dan masuk dalam penilaian nasional,” ucapnya.
Alang menegaskan, Bapperida melalui Bidang Riset dan Inovasi Daerah akan memberikan pendampingan kepada seluruh OPD, mulai dari penyusunan proposal, pengumpulan bukti pendukung, hingga proses pelaporan inovasi.
Ia optimistis, dengan sinergi seluruh perangkat daerah, kualitas inovasi di lingkungan Pemkab Kotim akan terus meningkat sehingga target meraih predikat Sangat Inovatif pada penilaian Indeks Inovasi Daerah mendatang dapat tercapai. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko