SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Remaja menjadi kelompok usia yang paling rentan menjadi korban kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan fase perkembangan psikologis remaja yang masih labil sehingga lebih mudah terjebak dalam relasi yang tidak sehat maupun menjadi sasaran berbagai bentuk kekerasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim, dr. Achmad Yusi, mengatakan temuan tersebut didasarkan pada penanganan kasus yang selama ini dilakukan pemerintah daerah melalui layanan perlindungan perempuan dan anak.
"Kalau berdasarkan usia, yang paling rentan memang remaja karena masih berada pada masa labil. Sedangkan pada orang dewasa biasanya lebih bersifat per kasus, misalnya korban yang pernah mengalami kegagalan dalam rumah tangga sehingga memiliki trauma dan lebih mudah menjadi korban kekerasan kembali," ujarnya, Kamis (9/7).
Menurut Achmad Yusi, kerentanan remaja tidak hanya dipengaruhi faktor usia, tetapi juga kemampuan yang masih berkembang dalam mengenali tanda-tanda kekerasan, membangun relasi yang sehat, hingga keberanian untuk mencari pertolongan ketika mengalami tindak kekerasan.
Angka Kasus Diyakini Belum Menggambarkan Kondisi Sebenarnya
DP3AP2KB mencatat sepanjang 2025 terdapat 22 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani di Kotim. Dari jumlah tersebut, satu kasus merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun, Achmad Yusi menilai angka tersebut belum tentu mencerminkan kondisi riil di lapangan. Masih banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, atau khawatir identitasnya diketahui publik.
"Kasus yang kami tangani adalah yang sudah masuk laporan. Kemungkinan masih ada korban yang belum berani melapor sehingga angka sebenarnya bisa saja lebih tinggi," katanya.
UPTD PPA Jadi Garda Terdepan Pendampingan Korban
Untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, DP3AP2KB mengoptimalkan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Lembaga tersebut menjadi pintu masuk seluruh laporan, baik yang berasal dari masyarakat, media sosial, maupun korban yang datang secara langsung.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses asesmen guna mengetahui kondisi korban serta menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan.
"Kalau korban memilih jalur hukum, tentu kami menunggu proses penyidikan dari kepolisian agar tidak mengganggu penyidikan. Setelah itu kami masuk memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban," jelas Achmad Yusi.
Pendampingan Gratis hingga Layanan Psikiater
DP3AP2KB menyediakan berbagai layanan pendampingan, mulai dari konseling, psikolog, psikolog anak, psikolog khusus korban kekerasan seksual, hingga rujukan kepada dokter spesialis kejiwaan apabila dibutuhkan.
Seluruh layanan tersebut diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.
"Kalau dari hasil asesmen korban membutuhkan psikolog, psikolog anak, psikolog untuk kekerasan seksual, bahkan dokter spesialis jiwa, semuanya kami fasilitasi dan biayanya gratis. Yang penting masyarakat atau keluarga jangan takut melapor," tegasnya.
Achmad Yusi juga memastikan identitas korban dijaga kerahasiaannya selama proses pendampingan berlangsung.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, penanganan psikologis, serta pendampingan hukum sesuai kebutuhannya.
"Silakan lapor. Identitas korban kami jamin kerahasiaannya sehingga masyarakat tidak perlu takut," pungkasnya.
Editor : Slamet Harmoko