SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) mengajak masyarakat yang telah menjadi pengguna narkoba untuk melapor secara sukarela dan mengikuti program rehabilitasi. Pengguna yang datang atas kesadaran sendiri sebelum ditangkap dipastikan tidak akan diproses secara hukum.
Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli mengatakan, rehabilitasi merupakan langkah penting untuk membantu pecandu lepas dari ketergantungan narkoba sebelum berhadapan dengan proses hukum.
"Kami mengajak masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan narkoba agar datang ke kantor BNNK Kotim. Jangan takut, karena jika datang secara sukarela untuk rehabilitasi, tidak akan diproses hukum," ujarnya.
Fadli menyebutkan, hingga kini telah ada sejumlah warga yang memanfaatkan layanan rehabilitasi di BNNK Kotim. Namun, jumlah tersebut masih tergolong sedikit dibandingkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang masih marak terjadi di Kotim.
Menurutnya, penanganan penyalahgunaan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya rehabilitasi juga diperlukan agar pengguna dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal.
"Kalau hanya melalui proses hukum terus, persoalan ini tidak akan selesai. Karena itu kami mengajak yang sudah terlanjur menggunakan agar sadar dan mau melapor untuk direhabilitasi," katanya.
Ia menegaskan, kesempatan memperoleh rehabilitasi sukarela hanya berlaku sebelum pengguna ditangkap dan diproses secara hukum.
"Jangan menunggu ditangkap baru minta direhabilitasi. Kalau sudah ditangkap dengan barang bukti, tentu prosesnya berbeda karena sudah masuk ranah hukum," tegasnya.
Fadli juga mengimbau keluarga untuk berperan aktif mengajak anggota keluarga yang terindikasi menggunakan narkoba agar segera mendapatkan penanganan. Menurutnya, dukungan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan proses rehabilitasi. Semakin cepat pecandu menjalani perawatan, semakin besar peluang untuk pulih.
Selain itu, BNNK Kotim memiliki mekanisme bantuan bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mengikuti rehabilitasi dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
"Bagi warga kurang mampu yang ingin menjalani rehabilitasi narkoba, setahu saya bisa dengan meminta surat keterangan tidak mampu. Nantinya, biaya rehabilitasi akan ditanggung pemerintah," tutupnya. (sir/yit)
Editor : Heru Prayitno