SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau petani dan pekebun segera mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai bukti legalitas usaha perkebunan yang dimiliki.
Kepala DPKP Kotim, Yephi Hartadi Peryanto, menegaskan bahwa pengurusan STDB tidak dipungut biaya. Dokumen tersebut menjadi bukti administrasi legal usaha perkebunan sekaligus mendukung ketertelusuran asal-usul hasil kebun.
“STDB merupakan dokumen yang diberikan kepada pekebun dengan luas lahan di bawah 25 hektare sebagai bukti administrasi legal usaha perkebunan yang dimiliki," ujarnya, Sabtu (6/6).
Yephi pun melanjutkan bahwa STDB juga menjadi salah satu syarat penting untuk mendukung pengembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan dan memudahkan akses terhadap berbagai program pembinaan pemerintah
Ia menjelaskan, sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, dokumen legalitas lahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), SPPT PBB, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), HPL atau HGU, bukti pembayaran PBB, titik koordinat atau polygon lahan, serta surat pernyataan bermaterai sesuai ketentuan.
Menurutnya, proses penerbitan STDB diawali dengan pengajuan permohonan oleh pemilik lahan. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi oleh DPKP, dilanjutkan pemeriksaan dokumen, identifikasi lapangan, penerbitan STDB, hingga penyerahan kepada pemohon.
“Pelayanan pendaftaran STDB dilaksanakan di Kantor DPKP Kotim. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas layanan yang telah disediakan,” terangnya.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pekebun rakyat yang memiliki legalitas usaha sehingga tata kelola perkebunan menjadi lebih tertib, mendukung pembangunan perkebunan berkelanjutan, serta mempermudah akses petani terhadap pembinaan dan berbagai program pemerintah di sektor perkebunan. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko