Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hasil RDP: Sepakati Harga TBS Sawit Harus Di Atas Rp3.000

Rado.
Penulis: Rado.❯
Rapat harga sawit di DPRD Kotim tak hanya membahas TBS. Petani mandiri mengungkap mahalnya pupuk non-subsidi yang disebut menjadi beban terbesar. (Rado/Radar Sampit)
Rapat harga sawit di DPRD Kotim tak hanya membahas TBS. Petani mandiri mengungkap mahalnya pupuk non-subsidi yang disebut menjadi beban terbesar. (Rado/Radar Sampit)

Advertisement

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan petani sawit mandiri, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), pemerintah daerah dan Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghasilkan kesepakatan penting terkait harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. 

Salah satu poin utama yang disepakati adalah harga TBS harus berada di atas Rp3.000 per kilogram atau mengikuti perhitungan berdasarkan harga crude palm oil (CPO).

Advertisement

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyanoor, mengatakan kesepakatan tersebut lahir sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi petani yang mengeluhkan penurunan harga TBS di sejumlah pabrik.

"Hasil RDP hari ini salah satunya menyepakati bahwa harga TBS sawit harus berada di atas Rp3.000 per kilogram atau mengikuti perhitungan harga CPO. Kami tidak ingin ada penurunan harga yang dilakukan secara sepihak dan merugikan petani," kata Akhyanoor (8/6/2026)

Selain itu, Komisi II juga menegaskan perusahaan pabrik kelapa sawit (PPKS) tidak diperkenankan menurunkan harga TBS secara sepihak atau membeli buah petani di bawah ketetapan tim penetapan harga daerah tanpa adanya perubahan harga CPO yang menjadi dasar perhitungan.

Advertisement

Menurut Akhyanoor, pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bersama instansi terkait juga diminta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, termasuk dari aspek perizinan dan sistem timbangan.

"Kami meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memperkuat pengawasan, baik terhadap perizinan maupun timbangan di perusahaan, sehingga petani mendapatkan perlakuan yang adil," ujarnya.

Dalam pertemuan itu juga menyoroti masih adanya dugaan praktik permainan harga oleh oknum tengkulak yang membeli TBS di bawah standar.

DPRD meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas agar tata niaga sawit berjalan transparan dan tidak merugikan petani.

"Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindak oknum tengkulak yang memainkan harga TBS di bawah standar. Tata niaga sawit harus transparan dan berpihak kepada petani," tegas Akhyanoor.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II juga meminta perusahaan pabrik kelapa sawit yang selama ini belum menerima TBS dari petani sekitar wilayah operasionalnya agar segera berkoordinasi dengan manajemen perusahaan dan membuka akses pembelian bagi masyarakat setempat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sawit Naik Cuma Rp100, Harga Pupuk Nonsubsidi Naiknya Mencekik

Sawit Naik Cuma Rp100, Harga Pupuk Nonsubsidi Naiknya Mencekik

Setiap kali harga TBS mengalami kenaikan, harga pupuk non-subsidi di pasaran juga cenderung ikut meningkat.

DPRD Kotawaringin Barat Fasilitasi RDP Sengketa Lahan Ahli Waris dan PT Eagle High Plantations

DPRD Kotawaringin Barat Fasilitasi RDP Sengketa Lahan Ahli Waris dan PT Eagle High Plantations

Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kobar memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan dan ahli waris.

Penyetaraan Harga TBS Tergantung Kualitas, Kandungan Minyak serta Kondisi Kebun

Penyetaraan Harga TBS Tergantung Kualitas, Kandungan Minyak serta Kondisi Kebun

Penyetaraan Harga TBS dari pihak Pabrik Kelapa Sawit Tergantung Kualitas, Kandungan Minyak serta Kondisi Kebun yang digarap petani mandiri

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer